Berita Pamekasan
Satker P3MD Sebut Banyak Pemdamping Desa Rangkap Jabatan, Masyarakat Diminta Tak Takut Melaporkan
Satker P3MD Jatim Sebut Banyak Pemdamping Desa Rangkap Jabatan, Masyarakat Diminta Tak Takut Melaporkan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Memangku jabatan menjadi Pendamping Desa (PD) pada dasarnya, diharuskan untuk tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional.
Hal tersebut berdasar pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa.
Kemudian, seorang pendamping desa harus mentaati 11 poin etika profesi yang diperuntukkan kepadanya.
Satu diantaranya adalah dilarang terlibat kontrak dengan institusi lain, baik itu pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan pekerjaan pendamping profesional tidak maksimal.
Kendati demikian, di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga banyak Pendamping Desa (PD) yang merangkap jabatan alias double job.
Staf Satuan kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Mahfud mengatakan, masyarakat boleh melaporkan jika ada temuan Pendamping Desa (PD) yang kedapatan merangkap jabatan.
"Cara melaporkannya, tunjukkan SK dari lembaga yang satunya. Misalkan si A terindikasi double job (rangkap jabatan) berikut bukti-buktinya. Misalkan double job dengan PKH, ya SK PKH dikeluarkan, terus namanya si A, kemudian nanti kami cocokkan dengan SK yang ada di kami," kata Mahfud sapaan akrab Muhammad Mahfud kepada TribunMadura.com, Sabtu (24/8/2019).
Jika pendamping desa tersebut terbukti double job, lanjut Mahfud, maka akan diberikan pilihan.
Mau tetap menjadi pendamping desa atau memilih pekerjaan satunya (yang sama-sama bersumber dari APBN).
"Selama ini, kalau ada laporan dari masyarakat dan dapat dibuktikan double jobnya itu, rata-rata diberhentikan dari pendamping. Kecuali mereka membuktikan bahwa sudah berhenti dari tempat kerja satunya," jelasnya.
Berikut daftar lengkap nama, jabatan dan lokasi penempatan tenaga ahli dan pendamping desa se-Kabupaten Pamekasan:
1. Fiqih Dzikrullah, sebagai TA TTG penempatan di Kabupaten Pamekasan
2. Nurul Hidayah sebagai TA PSD penempatan di Kabupaten Pamekasan
3. Muhammad Zainul Umam, sebagai TA PMD penempatan di Kabupaten Pamekasan
4. Mohammad Zamroni, sebagai TA ID penempatan di Kabupaten Pamekasan
5. Suparman, sebagai TA PP penempatan di Kabupaten Pamekasan
6. Abd Wasi, sebagai TA PED penempatan di Kabupaten Pamekasan
7. Akhmad Fauzan, sebagai Pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Batu Marmar
8. Samsuki, sebagai Pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Batu Marmar
9. Fachrur Rozi sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Batumarmar
10. Fahrus Shaleh, sebagai (PDP) penempatan di Kecamatan Galis
11. Darma Jasuli, sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Galis
12. Khomaidi, sebagai Pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Kadur
13. Bambang Samidianto, sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Kadur
14. Mahrus Miyanto, sebagai Pendamping desa pemberdayaan (PDP) penemptan di Kecamatan Larangan
15. M. Zainur Rahman, sebagai Pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Larangan
16. Eva Rusdiana, sebagai Pendampin desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Larangan
17. Moh. Faridi, sebgai Pendamping desa Pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Pademawu
18. Haryadi sebagai pendamping desa Pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Pademawu
19. Azis Prayitno, sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Pademawu
20. Bahrurrosi Khairul Anwar, sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Pakong
21. Waris Salam, sebagai pendamping desa Pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Pakong
22. Tommy Sumardi, sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Pakong
23. Ahmad Baikuni, sebagai pendamping desa Pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Palengaan
24. Moh. Hamdi, sebagi Pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Palengaan
25. Suwandi Jayanegara, sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Palengaan
26. Abdul Hadi, sebagai pendamping desa Pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan kota Pamekasan
27. Fajriyati Saadah RA, sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan kota Pamekasan
28. Baidhaie, sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Pasean
29. Rivo Eka Rizqy, sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Pasean
30. Fathorrahman, sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) peenmptan di Kecamatan Pegantenan
31. Ismawati sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Pegantenan
32. Agus Kurniawan sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Pegantenan
33. Moh. Elman sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Proppo
34. Abdul Mu`in sebgai Pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Proppo
35. Suanto Sholeh sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Proppo
36. Fajar Agus Mulyono sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Proppo
37. Lutfi sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Tlanakan
38. Ach. Buhari sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Tlanakan
39. Akbar Afandi sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Tlanakan
40. Abdullah sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Waru
41. Juffri sebagai pendamping desa pemberdayaan (PDP) penempatan di Kecamatan Waru
42. Faisal Amir sebagai pendamping desa tehnik infrastruktur (PDTI) penempatan di Kecamatan Waru
43. Asmawi sebagai pendamping lokal desa (PLD) penempatan di Kecamatan Batu Marmar
44. Dony Setiawan sebagai pendamping lokal desa (PLD) penempatan di Kecamatan Batu Marmar
45. Holili sebagai pendamping lokal desa (PLD) penempatan di Kecamatan Batu Marmar
46. Zubaidi Ilyas sebagai pendamping lokal desa (PLD) penempatan di Kecamatan Batu Marmar
47. Jumali Usman sebagai pendamping lokal desa (PLD) penempatan di Kecamatan Galis
48. Maktum sebagai pendamping lokal desa (PLD) penempatan di Kecamatan Galis
49. Muhlis sebagai pendamping lokal desa (PLD) penempatan di Kecamatan Galis
50. A. Fanani sebagai pendamping lokal desa (PLD) penempatan di Kecamatan Kadur