Berita Mojokerto

Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Pakai Metode Suntik Turunkan Kadar Testosteron Pelaku

Pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak di Mojokerto akan dihukum kebiri dengan cara suntik.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
devon.gov.uk
ilustrasi - Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Pakai Metode Suntik untuk Turunkan Kadar Testosteron Pelaku 

Pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak di Mojokerto akan dihukum kebiri dengan cara suntik

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Muh Aris (20), pemuda tukang las asal Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mendapatkan vonis hukuman kebiri.

Hukuman itu diberikan setelah dirinya terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan terhadap anak-anak di wilayah kota dan Kabupaten Mojokerto.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu menuturkan, pelaku akan dikebiri dengan cara disuntik.

Mayat Janda Ditemukan Tanpa Pakai Celana di Kasur Rumahnya, Keluarkan Bau Busuk dan Tubuh Membengkak

Pemuda 24 Tahun Nikahi Janda Lebih Tua 26 Tahun Darinya, Kepincut Hal yang Dimiliki Istrinya ini

Nugroho Wisnu menjelaskan, metode hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntikkan zat kimia ke tubuh korban.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menurunkan kadar testosteron pelaku.

"Modus pelaku adalah ketika pulang kerja," ujar Nugroho Wisnu, Senin (26/8/2019).

"Pelaku sambil mencari anak-anak yang selanjutnya dibawa ke tempat sepi dan dilakukan kekerasan seksual," sambung dia.

Nugroho Wisnu menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih mencari dokter untuk melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.

Pembunuh Bayaran Disewa Wanita untuk Bantu Bunuh Diri, Tapi Berakhir Jatuh Cinta kepada Kliennya

4 Bulan Sebelum Penangkapan, Kehidupan Terduga Teroris di Kota Blitar Ditanyai Sosok ini ke RT

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat terkait pelaksanaan hukuman kebiri kepada pelaku.

"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri," ujar Nugroho Wisnu.

"Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," imbuhnya.

Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Densus 88 Sita Busur dan Anak Panah di Rumah Terduga Teroris di Lingkungan Jatimalang Kota Blitar

Kisah Penumpang Selamat KM Santika Nusantara Terbakar, Terombang-Ambing di Perairan Masalembu 12 Jam

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Pemerkosaan kepada anak juga terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, belum lama ini.

Seorang remaja perempuan asal Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, menjadi korban kejahatan asusila oleh ayahnya, berinisial RM.

Bahkan, akibat perbuatan itu, korban kini hamil dan kandungan memasuki usia delapan bulan.

"Akibat dari perbuatan RM, korban hamil dengan usia kandungan delapan bulan," ujar PS Paur Subbag Polres Sampang, Aipda Yoyok kepada TribunMadura.com, Senin (12/8/2019).

Menurut Aipda Yoyok, korban merupakan anak dari istri pertama RM.

Penyebab Pulsa Indosat Terus Terpotong Tanpa Sebab, Simak 3 Cara Berikut untuk Mengatasinya

Polisi Geledah Rumah Mertua Pelaku Perampokan Toko Emas setelah Datangi Rumah YT di Jiwan Madiun

Namun, sejak beberapa tahun lalu, RM diketahui pisah ranjang dengan istrinya.

"Berselang beberapa tahun RM menikah lagi dengan wanita lain," tuturnya.

Aipda Yoyok menambahkan, RM melakukan perbuatan kejinya mulai tahun 2018.

Pelaku melakukannya secara berulang kali hingga terhitung dua kali dalam satu pekan.

"Saat hamil korban, tidak berani bercerita karena diancam oleh RM," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiantana menyampaikan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Saat ini Polres Sampang masih melakukan penyelidikan lebih dalam," ucap dia.

5 Penumpang KM Santika Nusantara tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Disambut Langsung Kepala Basarnas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved