Berita Jombang
Simpan Dagangan di Daun Pisang, Mahasiswa di Jombang Ditangkap Polisi dan Dijebloskan Penjara
Simpan Dagangan di Daun Pisang, Mahasiswa di Jombang Ditangkap Polisi dan Dijebloskan Penjara.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Simpan Dagangan di Daun Pisang, Mahasiswa di Jombang Ditangkap Polisi dan Dijebloskan Penjara
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Diduga mengedarkan daun ganja, seorang mahasiswa di Jombang, Jawa Timur dijebloskan ke sel tahanan oleh polisi, Senin (26/8/2019).
Tersangka bernama Wardana Wahyuliansyah Widiharto (23). Dia warga Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Jombang.
Wardana tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jombang ini digerebek polisi di rumahnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti daun ganja kering dengan total lebih dari 9 gram.
Ganja tersebut disimpan secara terpisah oleh tersangka dengan bungkus daun pisang dan plastik.
"Barang buktinya masing-masing 5,01 gram disimpan dengan daun pisang, satu lagi dibungkus plastik 4,23 gram, total lebih dari 9 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid kepada surya.co.id (Grup Tribunmadura.com).

Selain ganja, polisi juga menyita sebuah HP yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi ganja.
Mukid menambahkan, penangkapan merupakan hasil pengembangan jaringan lain yang telah ditangkap sebelumnya.
"Ini masih akan kami kembangkan lagi jaringan lain yang lebih besar," tandasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lama mengedarkan narkotika golongan 1 ini kepada teman-temannya, lantaran tertarik dengan keuntungan banyak yang dia dapatkan.
Kini, tersangka harus mendekam disel tahanan Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat pasal 111,114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.