Berita Surabaya
Usut Kasus Ujaran Rasial ke Warga Papua Hingga Tuntas, Komnas HAM Usulkan Peradilan Koneksitas
Usut Kasus Ujaran Rasial ke Warga Papua Hingga Tuntas, Komnas HAM Usulkan Peradilan Koneksitas.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Mujib Anwar
Usut Kasus Ujaran Rasial ke Warga Papua Hingga Tuntas, Komnas HAM Usulkan Peradilan Koneksitas
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komnas HAM RI minta dan mengingatkan agar penegak hukum benar-benar transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum terkait persoalan Papua, khususnya kasus ujaran rasial kepada warga Papua.
Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam mengatakan, transparansi dan akuntabilitas sangatlah penting untuk dilakukan dalam upaya menyelesaikan persoalan Papua.
"Penegakan hukum ini yang menuntut akuntabilitas dan transparansi dijamin dengan mekanisme yang dipilih," tegasnya, saat ditemui di LBH Surabaya, Senin (26/8/2019).
Menurut Choirul Anam, mekanisme yang memungkinkan dipilih untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam konteks ini adalah dengan peradilan koneksitas.
Artinya, itu juga agar peradilan untuk dugaan ujaran bernada rasial yang diduga dilakukan oleh oknum militer juga dapat diketahui oleh publik.
"Itu otoritasnya memang di Kejaksaan Agung, jadi Jaksa Agung bikinlah (peradilan) koneksitas," tegas Choirul Anam.
Ia mengharap bagi mereka yang terbukti mengeluarkan kata-kata rasialis dapat diberi hukuman yang pantas.
Hal itu, ia harapkan dapat diberlakukan kepada semua pihak, baik aparat keamanan maupun organisasi masyarakat yang terbukti mengeluarkan kata-kata bernada rasialis.
Sebab, menurutnya, hal itu telah tercantum dalam undang-undang 40 tahun 2008.
"Jadi kalau dalam konteks undang-undang 40 tahun 2008, yang disasar oleh undang undang itu masyarakat, aparat polisi, TNI, sama aparat pemerintah. jadi semua kena sasar itu," tandas Choirul Anam.