Berita Jombang

5 Orang Warga Jombang Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Sabu, Dua di antaranya Target Operasi Aparat

Petugas Polres Jombang menggerebek sejumlah warga yang sedang pesta sabu di Kecamatan Jombang.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA
ilustrasi - 5 Orang Warga Jombang Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Sabu, Dua di antaranya Target Operasi Aparat 

Petugas Polres Jombang menggerebek sejumlah warga yang sedang pesta sabu di Kecamatan Jombang

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menggerebek sejumlah warga yang sedang pesta sabu.

Tanggung-tanggung, lima orang pelaku diringkus anggota Polres Jombang saat sedang asyik mengisap sabu secara bersama-sama.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kawasan Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Senin (27/8/2019) malam.

Pria 80 Tahun Diusir dari Rumah Sendiri, Kalah Gugatan dari Anak Kandung dan Sempat Disomasi 2 Kali

Pasutri Jemaah Haji asal Sumenep Belum Kembali ke Indonesia, Sakit Paru-Paru Akut saat akan Pulang

AKP Mochammad Mukid mengatakan, polisi mendapat informasi dari warga yang sudah lama menjadi target operasi sedang mengisap sabu di rumah tersebut.

Tak mau target operasi (TO) lepas, polisi pun langsung bergerak melakukan penyergapan.

Di rumah itu, polisi mendapati dua pelaku bernama Bagus Nurdiansyah alias Jalu (25) dan Wahyu Putra Prasetya (31).

Menurut AKP Mochammad Mukid, keduanya warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 5,6 gram sabu beserta barang bukti terkait lainnya dan uang tunai Rp 1,59 juta.

"Kedua pelaku merupakan TO kami. Barang buktinya disimpan dalam empat platik klip masing-masing seberat satu sampai dua gram," ujar AKP Mochammad Mukid, Selasa (27/8/2019).

Madura United Siapkan Guntur Ariyadi dan Engelberd Sani Gantikan Marckho Sandy Kontra Semen Padang

Tak hanya dua pelaku, polisi juga membekuk tiga rekan dari kedua pelaku yang turut terlibat dalam pesta sabu ini.

Mereka adalah Yogi Pratama (22), warga Desa Candimulyo, Dicksy Leorantika (26) warga asal Kupang, dan Khoirul Anam (21) warga Desa Sambong Dukuh.

"Ketiganya ini hasil pengembangan yang kami lakukan atas ungkapan kami sebelumnya," bebernya.

Seluruh pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang dan terancam pasal 114, 112 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti masing-masing yang kami sita ada 0,78 gram sabu disimpan dalam plastik klip dan satu lagi seberat 2,48 gram, serta seperangkat alat isap," pungkasnya.(uto/sutono)

Arema FC Bantah Rekrut Takafumi Akahoshi karena Sylvano Comvalius, Sebut Sylvano Tak Tahu Menahu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved