Berita Surabaya
TERUNGKAP 5 Fakta Penting Tri Susanti Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya
TERUNGKAP 5 Fakta Penting dan Kronologi Tri Susanti (Mak Susi) Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
TERUNGKAP 5 Fakta Penting dan Kronologi Tri Susanti (Mak Susi) Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya
TRIBUNMADURA.COM - Mabes Polri telah resmi menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi tersangka dalam aksi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
Aksi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya terjadi pada Jumat (16/8/2019) lalu dan telah memicu terjadinya protes dan aksi massa di wilayah Papua.
Pengumuman Tri Susanti alias Mak Susi menjadi tersangka dalam aksi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, disampaikan pada Rabu (28/8/2019) oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Mak Susi atau Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari kepolisian melakukan pemeriksaan marathon terhadap para saksi dan ahli.
Untuk saksi ada sebanyak 16 orang yang diperiksa. Sedangkan dari saksi ahli ada 7 orang yang diperiksa.
Adapun ahli-ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi dan antropologi.
Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dari data-data yang didapat di lapangan, berikut 6 fakta yang terngkap terkait penetapan Tri Susanti sebagai tersangka kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
1. Mak Susi dicegah bepergian ke luar negeri
Sebagai pelengkap pemberian status tersebut, pihak kepolisian mengajukan pencegahan terhadap Mak Susi ke Imigrasi.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, telah dilakukan pencegahan terhadap Mak Susi sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.
2. Bukti yang ditemukan polisi dan landasan hukum
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.