Berita Surabaya

TERUNGKAP 5 Fakta Penting Tri Susanti Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

TERUNGKAP 5 Fakta Penting dan Kronologi Tri Susanti (Mak Susi) Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Editor: Mujib Anwar
TribunMadura/Fikri Firmansyah
Mak Susi alias Tri Susanti saat ditemui di kediamannya di Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019) malam. Terungkap 5 fakta penting Tri Susanti menjadi tersangka kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. 

Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

3. Tanggapan Tri Susanti setelah ditetapkan jadi tersangka

Rumah korlap ormas yang terlibat dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua tersebut ramai didatangi orang, Rabu (28/8/2019) malam. 

Rumah Tri Susanti yang berada di Jalan Mulyorejo Bhaskara Jaya dikunjungi banyak kerabat.

Ketika ditemui SURYA.co.id (Grup Tribunmadura.com), Tri Susanti yang akrab disapa Susi ini membenarkan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Tadi sudah dengar dari media kalau saya ditetapkan sebagai itu (tersangka). Pihak Mabes Polri yang bilang. Jam 8-an tadi kayaknya," kata dia.

Susi menjelaskan, pihaknya sudah dihubungi oleh berbagai awak media namun menolak.

"Tadi ada yang ngajak janjian juga buat ketemu. Bilang ke pengacara saya juga tapi saya bilang gak usah dulu lah," kata dia.

Saat ditemui, Susi sedang berada di kediamannya bersama sang kakak.

Tri Susanti juga berharap media akan memberitakan sesuai fakta tanpa ditambahi bumbu-bumbu.

"Apalagi kalau sudah penetapan tersangka gini saya harap media lebih bijak memberitakan. Jangan terkesan menyudutkan," ujarnya.

Susi juga menjelaskan bahwa ia juga telah mendapat panggilan ke Polda Jatim, Jumat (30/8/2019) mendatang.

"Iya sudah dapat panggilan besok Jumat. Nanti akan datang bareng pengacara," katanya.

Ditanyai soal rencana ke depan, Tri Susanti masih belum menjelaskan secara pasti.

"Ya nanti kita lihat dulu perkembangannya," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved