Berita Surabaya

TERUNGKAP 5 Fakta Penting Tri Susanti Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

TERUNGKAP 5 Fakta Penting dan Kronologi Tri Susanti (Mak Susi) Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Editor: Mujib Anwar
TribunMadura/Fikri Firmansyah
Mak Susi alias Tri Susanti saat ditemui di kediamannya di Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019) malam. Terungkap 5 fakta penting Tri Susanti menjadi tersangka kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. 

Tri Susanti menjelaskan, ia ditetapkan sebagai tersangka atas UU ITE.

"Saya kan kena ke ITE. Kalau gimana-gimananya belum tau nunggu hari Jumat nanti," paparnya.

4. Tri Susanti belum ditahan meski jadi tersangka

Kuasa Hukum Susi, Sahid, mengungkapkan bahwa kliennya akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019).

"Peralihan status dari saksi menjadi tersangka," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).

Lanjut Sahid, pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak kepolisian terkait sangkaan pasal yang dikenai kliennya.

Kalau memang ada kekeliruan terkait pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan sebagai saksi Senin (26/8/2019) kemarin, Sahid menegaskan, pihaknya akan sangat terbuka untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," tuturnya.

Sahid menegaskan, pihaknya akan kooperatif. Ia menjamin kliennya bakal mengikuti setiap tahapan hukum yang telah berjalan dan tidak akan berkelit, menghindar, ataupun berniat kabur.

"Dan kami akan kooperatif aja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," katanya.

"Tidak akan melarikan diri. Barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," tambahnya.

Sejauh ini, ungkap Sahid, kliennya belum diamankan ke Mapolda Jatim. Karena masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka.

"Mau diambil (ditahan) gimana? Wong surat penetapan tersangkanya belum kami terima," tukasnya.

Mantan kuasa hukum Musisi Tanah Air dan pentolan Band Dewa, Ahmad Dhani itu pun berharap, kepolisian tetap berpegang teguh pada asas hukum yang berlaku dalam penegakkan hukum kasus tersebut.

"Hukum cara pindananya harus dipenuhi semua dong. Dia (Susi) juga bukan maling, harus prosedural, sesuai SOP," pungkasnya.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved