Kasus Pembunuhan
Pelajar SMK di Sidoarjo Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap & Menguburnya Hidup-hidup Divonis 9 Tahun
Pelajar SMK di Sidoarjo Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dan Menguburnya Hidup-hidup Divonis 9 Tahun
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
Pelajar SMK di Sidoarjo Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dan Menguburnya Hidup-hidup Divonis 9 Tahun
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Terdakwa pembunuhan terhadap bayinya sendiri RM (18), pelajar SMK asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terlihat terus menunduk selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri / PN Sidoarjo, Selasa (3/9/2019).
Pelajar SMK yang telah tega mengubur hidup-hidup bayi hasil hubungan gelap di luar nikah dengan adik kelasnya LV (16), gadis asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu seperti sudah pasrah dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Ya, sidang kali ini merupakan sidang pamungkas atas kasus tersebut di PN Sidoarjo. Yakni sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sih Yuliarti.
"Memutuskan, terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun," ujar hakim Sih Yuliarti membacakan putusannya.
Vonis yang dibacakan di ruang sidang Chandra PN Sidoarjo ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rochida yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
• Pacar Lahirkan Bayi Perempuan, Sejoli Pelajar SMK di Sidoarjo ini Langsung Kubur Bayinya Hidup-hidup
• Gelar Perkara Pembunuhan Bayi di Toilet Puskesmas Tulungagung, Kiki Cekik Bayinya Hingga Mati Lemas
• Tinggalkan Bayi 11 Hari Tanpa Makanan, Ibu Muda ini Malah Asyik Pacaran, Reaksinya Bikin Geram
Kendati lebih ringan, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman itu sudah setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa.
Keringanan hukuman juga berdasar beberapa pertimbangan hakim.
Diantaranya, terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pertimbangan lain dari majelis hakim adalah pihak keluarga korban memaafkan semua perbuatan terdakwa.
"Keluarga korban juga sudah memaafkan segala perbuatan terdakwa. Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan putusan di persidangan," jawab Suprayogi, hakim anggota usai persidangan.
Mendengar putusan itu, terdakwa terlihat tetap tenang.
Dia terus menunduk dan sepertinya sudah menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadapnya.
Namun, setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dia memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau tidak putusan itu.