Kasus Pembunuhan

Pelajar SMK di Sidoarjo Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap & Menguburnya Hidup-hidup Divonis 9 Tahun

Pelajar SMK di Sidoarjo Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dan Menguburnya Hidup-hidup Divonis 9 Tahun

Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/M TAUFIK
RM, pelajar SMK yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri saat menjalani sidang di PN Sidoarjo, Selasa (3/9/2019) 

Pelajar SMK di Sidoarjo Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dan Menguburnya Hidup-hidup Divonis 9 Tahun

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Terdakwa pembunuhan terhadap bayinya sendiri RM (18), pelajar SMK asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terlihat terus menunduk selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri / PN Sidoarjo, Selasa (3/9/2019).

Pelajar SMK yang telah tega mengubur hidup-hidup bayi hasil hubungan gelap di luar nikah dengan adik kelasnya LV (16), gadis asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu seperti sudah pasrah dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Ya, sidang kali ini merupakan sidang pamungkas atas kasus tersebut di PN Sidoarjo. Yakni sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sih Yuliarti.

"Memutuskan, terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun," ujar hakim Sih Yuliarti membacakan putusannya.

Vonis yang dibacakan di ruang sidang Chandra PN Sidoarjo ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rochida yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.

Pacar Lahirkan Bayi Perempuan, Sejoli Pelajar SMK di Sidoarjo ini Langsung Kubur Bayinya Hidup-hidup

Gelar Perkara Pembunuhan Bayi di Toilet Puskesmas Tulungagung, Kiki Cekik Bayinya Hingga Mati Lemas

Tinggalkan Bayi 11 Hari Tanpa Makanan, Ibu Muda ini Malah Asyik Pacaran, Reaksinya Bikin Geram

Kendati lebih ringan, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman itu sudah setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Keringanan hukuman juga berdasar beberapa pertimbangan hakim.

Diantaranya, terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Pertimbangan lain dari majelis hakim adalah pihak keluarga korban memaafkan semua perbuatan terdakwa.

"Keluarga korban juga sudah memaafkan segala perbuatan terdakwa. Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan putusan di persidangan," jawab Suprayogi, hakim anggota usai persidangan.

Mendengar putusan itu, terdakwa terlihat tetap tenang.

Dia terus menunduk dan sepertinya sudah menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadapnya.

Namun, setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dia memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau tidak putusan itu.

"Kami pikir-pikir," jawab penasehat hukum terdakwa sebelum sidang ditutup.

Masih Berlumuran Darah, Bayi Laki-laki di Trenggalek ini Dibuang di Tempat Pembuangan Anak Kucing

Setelah 3 Jam Dilahirkan, Bayi ini Dibuang Begitu saja oleh Orang Tuanya di Belakang Kantor Bank BRI

Ibu Bandung Bunuh Bayinya Usia 3 Bulan Menggunakan Pisau Dapur, Polisi Menduga Sindrom Penyebabnya

Peristiwa pembunuhan keji itu sendiri terjadi pada 2 Januari 2019 lalu.

Awalnya, LV melahirkan di rumah salah satu temannya.

Terdakwa RM sebagai ayah dari bayi di luar nikah itu juga ada di sana ketika pacarnya melahirkan.

Setelah bayi lahir, mereka sepakat untuk mengakui semua kesalahan ke orangtuanya.

Tapi dalam perjalanan ternyata RM berpikiran lain, dia lantas membawa bayinya ke sebuah makam di Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Bayi mungil yang dalam keadaan sehat itu kemudian dikubur hidup-hidup oleh terdakwa.

Meski sempat menangis, dia tega mengutuknya dengan tanah hingga akhirnya darah dagingnya itupun meninggal dunia di tangannya sendiri.

Kasus itu kemudian terungkap. RM ditangkap polisi kemudian sampai disidangkan di PN Sidoarjo dan dia divonis hukuman penjara selama sembilan tahun.

Memilukan, 3 Hari Tunggi Jenazah Ayah di Kamar Terkunci, Bayi TKI di Taiwan ini Terus Dekap Bapaknya

Lihat Benda Aneh Ngambang di Sungai Brantas Blitar, Saat Ditarik Pakai Kayu Ternyata Bayi Perempuan

Wanita ini Gunakan Plastik untuk Hijab, Fotonya Tersebar di Twitter, Alasannya Cukup Logis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved