Berita Surabaya

BREAKING NEWS - Dianggap Provokatif Lewat Medsos, Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman jadi Tersangka

BREAKING NEWS - Dianggap Provokatif Lewat Medsos soal Papua, Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Menjadi Tersangka

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan - Dianggap Provokatif Lewat Medsos, Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Menjadi Tersangka. 

BREAKING NEWS - Dianggap Provokatif Lewat Medsos soal Papua, Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Menjadi Tersangka

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap tersangka baru dalam insiden pengepungan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggal terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terlait insiden Asralama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).

"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.

Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima lima konten dimedia sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/9/2019) sampai detik ini.

"Saat ini ada lima postingan yg memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.

Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis.

Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.

Penetapan status tersangaka Veronica Koman, lanjut Luki Hermawan, didasarkan beberapa bukti mulai dari rekam jejak digital akun media sosial Veronica Koman dan laporan dari masyarakat.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Mengingat keberadaan Veronika Koman masih diluar negeri, lanjut Luki, pihaknya akan berkoodinasi dengan lembaga negara lainnya ditingkat pusat.

Mulai dari Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, dan Menkopolhukam.

"Kami masih akan bekerja sama dengan mereka dan tunggu hasil penyelidikan nanti ya," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved