Kasus Ujaran Kebencian

Dituntut Hukuman 2 Tahun soal Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap NU, Gus Nur Malah Bilang Begini

Dituntut Hukuman 2 Tahun soal Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap NU, Gus Nur Malah Bilang Begini

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Tribunmadura/Syamsul Arifin
Sugi Nur Raharja usai jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (5/9/2019). 

Dituntut Hukuman 2 Tahun soal Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Akun Generasi Muda NU, Gus Nur Malah Bilang Begini

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap akun Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur mengatakan dirinya akan mengundang siapapun yang membenci dirinya. 

Hal ini menyusul banyaknya komentar negatif di sosial media tentang dirinya.

"Saya undang makan-makan tanggal 14 September 2019 nanti, ba'da isya. Daripada ramai di sosial media. Saya fasilitasi semua, makan, kamar semuanya," ujarnya, selepas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (5/9/2019). 

"Kita bertabayyun kan enak. Semuanya yang punya dendam kesumat dengan saya," tegas Gus Nur.

Saat ditanya terkait tuntutan dua tahun yang dilayangkan Jaksa, Sugi Nur mengaku bahwa ada dua poin yang disampaikannya ke awak media.

Sejatinya dia hanya berurusan dengan sebuah akun. 

"Seandainya saya berhadapan dengan akun itu kan fair. Ini kan saya berurusan dengan orang yang tidak ada hubungannya dengan akun itu," ucapnya.

"Kan akun itu yang nuduh saya juga. Insya Allah nanti kita akan mubahalah, bersama-sama insya Allah," sambung Gus Nur.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved