Berita Bojonegoro

Pura-Pura Jadi Kiai, Jaringan Hipnotis Gendam Warga Bojonegoro, Bawa Kabur Perhiasan 35 Gram

Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua pelaku gendam bermodus kiai di Kabupaten Bojonegoro.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat menginterogasi pelaku kasus gendam di Mapolres Bojonegoro, Jumat (6/9/2019). 

AKBP Ary Fadli menjelaskan, korban yang tidak menyadari, lalu kembali diturunkan di depan rumahnya kemudian melanjutkan menyapu.

Korban sadar saat masuk rumah dan akan memakai perhiasannya ternyata tidak ada. 

Sementara itu, pelaku langsung melaju ke arah barat setelah menggasak emas korban.

Polisi yang datang langsung melakukan lidik dan memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Tim-Tim yang Dinilai Jadi Pesaing Arema FC di Klasemen Atas Liga 1 2019, Ada Madura United Juga

Madura FC Fokus Matangkan Penyelesaian Akhir Jelang Kontra PSBS Biak di Stadion Ahmad Yani

"Tersangka Hadi ini atributnya lengkap, mengenakan sarung, baju kokoh, sorban, layaknya kiai," ucap AKBP Ary Fadli.

"Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Babat, Lamongan, bersama barang bukti kejahatan. Selanjutnya kita proses," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, tersangka sudah menjalani kejahatan di empat titik di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan satu di titik di Sragen.(nok)

Bos Klub Malam di Kota Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved