Berita Surabaya
Janji 14 Tahun Lagi Dinikahi, Mahasiswa Guru Magang ini 'Ajari' Praktek Hubungan Badan Siswi SMP
Janji 14 Tahun Lagi Dinikahi, Mahasiswa Guru Magang ini 'Ajari' Praktek Hubungan Badan Siswi SMP
Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
Tak lama, Korps Bhayangkara langsung menangkap tersangka.
"Ditangkap setelah mengajar di sekolah," tegas Ruth.
• Setelah Pura-pura Kencing, Kaki Pria Pontianak Kalbar ini Tertembus Peluru Tajam di Bangkalan
• Melintas di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Mobil Warga Surabaya Ludes Terbakar Api Menjilat-jilat
Sementara itu, Latiful mengaku saat disekolah hubungannya dengan korban sebatas guru dan murid.
Tidak ada perilaku seperti orang pacaran dan kasmaran.
"Saya cuman jemput sekolah dua kali dan mengantar pulang sekolah sebanyak empat kali," katanya.
Saat itu, tersangka mendatangi korban yang sedang mendampingi orang tuanya berjualan makanan di warung.
Tersangka membantu mengerjakan tugasnya, dan mengingatkan bahwa ada nilai yang kosong.
Bahkan hingga larut malam, kemudian munculah nafsu tersangka dan mengajak korban jalan-jalan ke Surabaya saat libur sekolah.
Saat itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke daerah Gunungsari untuk mencari penginapan.
Disitulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Dengan iming-iming akan dinikahi setelah NZ si siswi SMP lulus nanti. Tepatnya,12 tahun kemudian.
"Sudah tiga kali selama dua hari di tempat penginapan. Menginapnya tidak sampai malam dari jam 08.00 wib sampai 12.00 wib," tutupnya.
Kini, tersangka yang memiliki cita-cita sebagai guru ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara.
Latiful dijerat dengan UU tentang persetubuhan terhadap anak Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.