Berita Pamekasan
Protes Kebijakan Pilkades Serentak di Proppo Pamekasan, Pendukung Satu Calon Geruduk Kantor Camat
Ratusan massa mendatangi Kantor Kecamatan Proppo untuk memprotes kebijakan camat setempat.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ratusan massa mendatangi Kantor Kecamatan Proppo untuk memprotes kebijakan camat setempat
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ratusan massa dari masyarakat Desa Proppo mendatangi Kantor Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Senin (9/9/2019).
Mereka datang untuk memprotes kebijakan camat, lantaran diduga tidak tegas dalam mengambil keputusan tentang pelaksanaan Pilkades Serentak yang bakal digelar 11 September 2019 mendatang.
Pengengepungan yang dilakukan oleh sejumlah massa tersebut berlangsung tiga hari, terhitung sejak tanggal 7-9 September 2019.
• BBM Pulau Raas Sumenep Diduga Mulai Jarang Dijual di APMS 04, Sejumlah Warga Gelar Protes
Di Desa Proppo, dinyatakan ada dua kandidat calon kepala desa yang sudah disahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Proppo.
Warga menolak karena satu kandidat dinilai memiliki nama ijazah yang tidak sama dan terkesan ditulisi sendiri, yakni Moh Rahem.
Kuasa Hukum Moh Rahem, Nisan Radian mengaku terkejut ketika pihak panitia Pilkades Serentak yang menolak terkait data perbaikan nama ijazah kliennya.
Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 124.K/PEN.TUN/2019/PTUN.SURABAYA
"Klien kami (Rahem) itu sudah memperbaiki datanya di pengadilan dan itu valid," kata Nisan Radian kepada sejumlah media, Senin (9/9/2019).
• Kekeringan di Sampang Madura Masih Berlanjut, BPBD Sampang Hentikan Droping Air ke Sejumlah Desa
"Artinya kalau menurut saya panitia pilkades itu sudah melawan hukum karena sudah ada keputusan pengadilan yang mendapat hukum tetap," sambungnya.
Nisan menduga, ada tindakan janggal yang dilakukan panitia dalam memutus proses tidak lolosnya Rahem sebagai salah satu kandidat calon.
Kecurigaan itu muncul setelah pihaknya mengantar surat salinan putusan dari PTUN Surabaya ke panitia Pilkades Serentak.
Pasalnya, pada tanggal 26 Juli 2019, saat proses masa pendaftaran calon, sebenarnya Rahem sudah membawa data asli, baik itu ijazah dan data diri milik orang tuanya.