Berita Blitar

Mengaku Tak Dijatah Istri Sebulan, Penambang Pasir Blitar Nekat Cabuli Bocah Perempuan Usia 5 Tahun

Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia lima tahun mengaku sudah lebih satu bulan tidak berhubungan dengan istrinya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diperiksa di ruang Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Selasa (10/9/2019). 

Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk MT (38), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

MT telah mencabuli bocah perempuan usia lima tahun, ZP, yang masih tetangganya sendiri.

"Pelaku kami tangkap di tempat penambangan pasir di wilayah Nglegok," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

"Pelaku bekerja sebagai penambang pasir," sambung dia.

BBM Pulau Raas Sumenep Diduga Mulai Jarang Dijual di APMS 04, Sejumlah Warga Gelar Protes

AKP Heri Sugiono mengatakan, kasus asusila itu terjadi pada Senin (2/9/2019).

Pelaku mencabuli korban di rumah paman korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.

"Aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban," jelas AKP Heri Sugiono.

"Saat kepergok, korban dalam posisi setengah telanjang dan pelaku berusaha memakai celananya," ujar dia.

Tujuh Fraksi di DPRD Sumenep Terbentuk dan PBB Pilih PKB, Inilah 7 Politisi yang jadi Ketuanya

Menurut AKP Heri Sugiono, dari hasil visum, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ungkap AKP Heri Sugiono.

"Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya. (sha)

Daftar Ranking Girl Group Terpopuler Bulan September 2019, Red Velvet Kalahkan BLACKPINK dan TWICE

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved