Berita Tulungagung
Pelajar Tulungagung Jadi Tersangka Pencabulan Pasangan Sejenisnya, Kemaluan Korban Diduga Dicolok
Seorang pelajar SMK swasta di Kabupaten Tulungagung diduga mencabuli pasangan sesama jenisnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Polisi bersama tersangka pencabulan sesama jenis di Kabupaten Tulungagung, Rabu (11/9/2019).
Lala adalah kakak kelas Melati saat masih SMP.
Saat ini Lala telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar.
"Kami masih mendalami kasusnya, karena mungkin saja ada korban lain," pungkas AKBP Tofik Sukendar. (David Yohanes)
• Tujuh Fraksi DPRD Bangkalan Periode 2019-2024 Telah Terbentuk, Berikut Susunan dan Daftar Namanya
• Ribuan Barang Sitaan Bernilai Rp 300 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Juanda, Hasil Tegahan 2018-2019