Berita Tulungagung

Pelajar Tulungagung Jadi Tersangka Pencabulan Pasangan Sejenisnya, Kemaluan Korban Diduga Dicolok

Seorang pelajar SMK swasta di Kabupaten Tulungagung diduga mencabuli pasangan sesama jenisnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Polisi bersama tersangka pencabulan sesama jenis di Kabupaten Tulungagung, Rabu (11/9/2019). 

Lala adalah kakak kelas Melati saat masih SMP.

Saat ini Lala telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum.

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar.

"Kami masih mendalami kasusnya, karena mungkin saja ada korban lain," pungkas AKBP Tofik Sukendar. (David Yohanes)

Tujuh Fraksi DPRD Bangkalan Periode 2019-2024 Telah Terbentuk, Berikut Susunan dan Daftar Namanya

Ribuan Barang Sitaan Bernilai Rp 300 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Juanda, Hasil Tegahan 2018-2019

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved