Berita Nasional

Sudah Dianggarkan APBN Segini, Mulai Tahun 2020, Gaji Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan IIA

Sudah Dianggarkan APBN Segini, Mulai Tahun 2020, Gaji Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan IIA

Editor: Mujib Anwar
aceh.tribunnews.com
Ilustrasi - Sudah Dianggarkan APBN Segini, Mulai Tahun 2020, Gaji Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan IIA 

Dana yang Dibutuhkan sudah Dianggarkan di APBN 2020

Mulai Tahun Depan Gaji Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan IIA

-----

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan akan memberikan gaji untuk perangkat desa yang setara PNS golongan IIA pada 2020.

Hal itu setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui anggaran bantuan penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) dari pemerintah.

"Untuk perangkat desa sudah ada insentif karena dengan PP yang baru ini. Mereka ada yang namanya Siltap," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Ini ada peningkatan dari yang sebelumnya jadi ini disetarakan dengan golongan 2A dengan memperhatikan kondisi kondisi yang ada. Dan tadi untuk daerah yang kurang, kita berikan bantuan juga," sambung dia.

Dalam postur sementara APBN 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang sudah disetujui sebesar Rp 1,1 triliun.

Sayangnya dana yang masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah itu lebih kecil dari usulan awal.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang diusulkan mencapai Rp 3,7 triliun.

Itu artinya, terjadi penurunan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Namun tidak diketahui mengapa anggaran tersebut turun dari usulan awalnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkat desa pada 2020.

Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa," ujarnya

"Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," sambung dia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi payung hukum penyetaraan gaji perangkat desa tersebut.

Berita diatas sudah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA Tahun Depan, Ini Anggaran

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved