Berita Surabaya
Kejari Surabaya Tambah Jam Layanan Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Hendak Ambil Bukti Tilang
Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya bakal menambah jam pelayanan untuk masyarakat yang terkena tilang Operasi Patuh Semeru 2019.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya bakal menambah jam pelayanan untuk masyarakat yang terkena tilang Operasi Patuh Semeru 2019
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya bakal menambah jam pelayanan bagi masyarakat yang hendak mengambil surat-suratnya.
Jam ekstra pelayanan Kejaksaan Negeri Surabaya dilakukan untuk menyiasati membludaknya jumlah pelanggar lalu lintas giat Operasi Patuh Semeru 2019.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Fariman mengatakan, pihaknya akan membuka loket pelayanan pada Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019).
• Kejari Surabaya Layani Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Operasi Patuh Semeru 2019 selama 2 Pekan
• Kejari Kota Malang Dipenuhi Ribuan Warga yang Ambil Barang Tilang Hasil Operasi Patuh Semeru 2019
• Satlantas Polres Pamekasan Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas selama Operasi Patuh Semeru 2019
“Bagi masyarakat pelanggar tilang, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu memanfaatkan layanan delivery tilang yang sebelumnya juga kami persiapkan," kata Fariman.
"Pada layanan ini, masyarakat tanpa harus mengantri di kantor kejaksaan," ucap Fariman.
"Untuk mekanismenya, masyarakat bisa membuka website resmi Kejari Surabaya,” tambah dia.
Selain delivery tilang, Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyediakan alternatif lain, yaitu layanan drive thru, yaitu antri nomor antrian via website dan pos.
“Terakhir dengan itu (pos) merupakan layanan atas kerjasama kejaksaan dengan kantor pos dan kita namakan Jak-Pos," jelas dia.
• 4 Ribu Kendaraan di Kota Malang Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru, Pelanggaran SIM Mendominasi
• Hari Terakhir Operasi Patuh Semeru 2019, Satlantas Polres Sampang Gelar Razia hingga Tengah Malam
"Masyarakat bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos, membayar denda selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita, baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar,” tambah Fariman.
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 secara serentak digelar selama dua pekan, mulai 29 Agustus - 11 September 2019.
Sementara Operasi Patuh Semeru 2019, diprioritaskan terhadap delapan prioritas pelanggaran lalulintas.
Berikut delapan prioritas Operasi Patuh Semeru 2019:
Pertama, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standart.
Kedua, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.