Kasus Korupsi

Kepala BPPKAD Gresik M Mukhtar Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara dan Jaksa Langsung Bereaksi

Kepala BPPKAD Gresik M Mukhtar Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara dan Jaksa Langsung Bereaksi.

Penulis: Soegiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SOEGIYONO
Terdakwa M Mukhtar meninggalkan ruang sidang usai divonis hukuman selama 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/9/2019). 

Kepala BPPKAD Gresik M Mukhtar Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara dan Jaksa Langsung Bereaksi

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Mantan Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik M Mukhtar menyatakan banding atas putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 4 tahun penjara.

Bagus Sudarmono, penasehat hukum terdakwa Mukhtar, mengatakan, pihak terdakwa sudah menyatakan banding atas putusan hakim Tipikor Surabaya.

"Kemarin sudah mendaftar di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Bagus, melalui telepon selulernya, Kamis (19/9/2019).

Namun, Bagus tidak menjelaskan detail materi banding yang akan digunakan untuk membuktikan bahwa putusan hakim Tipikor tidak pas untuk kliennya.

"Materinya masih disiapkan. Kita belum mempelajari secara detail," imbuhnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie D Subianto mengatakan, jika terdakwa Mukhtar melakukan upaya banding, maka jaksa juga akan banding.

"Iya kita akan banding," kata Andrie.

Menurutnya, jaksa menuntut terdakwa Mukhtar dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Sedangkan, hakim Tipikor Surabaya memvonis terdakwa Mukhtar dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Salah satu materi kita itu. Kita juga pelajari dulu materi banding terdakw," imbuhnya.

Diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya memvonis terdakwa Mukhtar selaku mantan Plt Kepala sekaligus sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim Tipikor Surabaya Dede Suryaman dengan hakim anggota Lufsiana dan Emma Elyani menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 Tajun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, hakim juga memerintahkan untuk mengembangkan terhadap pejabat lain yang diduga terlibat dan berperan dalam masalah potongan insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved