Kepergok Transaksi Narkoba, Pria ini Dibekuk Polisi, Sembunyikan Barang Bukti di dalam Kotak Rokok
Lulusan pendidikan sarjana S1 ini ditangkap oleh anggota Polres Sumenep akibat sering transaksi narkoba, tepatnya di dalam area terminal Arya Wiraraja
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Kepergok Transaksi Narkoba, Pria ini Dibekuk Polisi, Sembunyikan Barang Bukti di dalam Kotak Rokok
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Achmad Tawaffan (27) warga Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep ini ditangkap Polisi kemarin, Kamis (19/9/2019) pukul 22.15 WIB.
Lulusan pendidikan sarjana S1 ini ditangkap oleh anggota Polres Sumenep akibat sering transaksi narkoba, tepatnya di dalam area terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan kronologis penangkapan terhadap warga Desa Kolor, Sumenep Madura.
"Sebelum ditangkap oleh petugas kami, tersangka sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Desa Kolor," katanya, Jumat (20/9/2019).
Mantan Kapolsek Kota ini melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas tersangka akan melakukan transaksi narkoba di dalam area terminal Arya Wiraraja Sumenep.
"Disitulah petugas kami langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti satu kantong plastik berisi narkoba yang sempat dibuang oleh tersamgka," paparnya.
Jenis satu kantong pelastik berisi narkoba yang sempat dibuang oleh tersangka itu dibungkus menggunakan sobekan isolasi warna hitam yang disimpan didalam bungkus rokok warna merk Surya Gudang Garam warna merah.
"Setelah ditangkap dan ditunjukkan barang tersebut pada tersangka mengakui adalah miliknya, dan barang bukti jenis sabu itu dengan berat kotor 0,74 gram," katanya.
Akibat dari perbuatannya, pria lulusan sarjana pendidikan S1 ini dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tercatat dalam isi pasal tersebut, yakni dipidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.