Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara selama 6 Bulan atas Laporan Kepala Desa yang Diatur dalam RKUHP
Pasangan yang hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo bisa dipidanakan.
Editor:
Ayu Mufidah Kartika Sari
istimewa
ilustrasi - Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara selama 6 Bulan atas Laporan Kepala Desa yang Diatur dalam RKUHP
Oleh sebab itu, Fraksi PDI-P meminta penambahan kata "tertulis" dalam rumusan pasal.
"Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setelah kata 'keberatan' dimasukan kata 'tertulis'. Sehingga memberikan kejelasan terhadap kalimat tidak terdapat keberatan," kata Nurdin.
Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri akan menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang.
Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa
• Lelang Kendaraan Dinas Bekas Pemkab Sampang Laris Manis, Kendaraan Roda Tiga Paling Diminati