Pemilik Terancam Denda Jika Ternak Peliharaannya Berkeliaran di Kebun Tetangga, Diatur dalam RKUHP

Pemilik hewan ternak bisa dikenakan denda jika membiarkan hewannya berkeliaran di lahan dan pekarangan tetangga.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
spectator.co.uk
ilustrasi - Pemilik Terancam Denda Jika Ternak Peliharaannya Berkeliaran di Kebun Tetangga, Diatur dalam RKUHP 

Dalam Pasal 343 huruf e, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya akan dikenakan pidana denda maksimal Rp 10 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RKUHP: Peternak yang Unggasnya Main di Kebun Orang Terancam Denda Rp 10 Juta

Penyebab Gempa di Perairan Laut Tuban, BMKG Singgung Subduksi Lempeng Eurasia dan Indo-Australia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved