Suasana Sepi, Pria Pegawai Taman Baca Malah Gerayangi Bocah 5 Tahun, Ngakunya Kasih Sayang
Pria berusia 44 tahun itu ketahuan menggerayangi bocah berusia lima tahun di Posko Taman Bacaan, jalan Keputih Utara gang Buntu no 23 B.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
Suasana Sepi, Pria Pegawai Taman Baca Malah Gerayangi Bocah 5 Tahun, Ngakunya Kasih Sayang
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Manfaatkan suasana yang sepi, pria 44 tahun ini malah melakukan hal yang tak senonoh di Taman Baca.
Saat itu ia ketahuian sedang meraba bocah usia 5 tahun di taman baca.
Namun saat ditanya awak media, ia mengaku kalau hanya ingin mengungkapkan kasih sayangnya.
Abdul Rochim seorang yang bekerja di taman baca ditangkap Polisi.
Pria berusia 44 tahun itu ketahuan menggerayangi bocah berusia lima tahun di Posko Taman Bacaan, jalan Keputih Utara gang Buntu no 23 B.
Bukannya menjaga anak-anak yang sedang membaca buku, bapak dua anak ini malah memanfaatkannya untuk melampiaskan nafsunya.
Pria yang bekerja sebagai sarana dan prasaranan (Sarpras) di taman baca itu mengaku nekat melancarkan aksi bejatnya karena ingin memberikan kasih sayang.
• Tersebar di Bangkalan Sidoarjo Malang & Jakarta, Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi Meningkat Tajam
• SURABAYA DITEROR, Pot Bunga Mahal di Jalanan Kota Terus Menerus Dirusak Orang Tak Bertanggungjawab
• PUSKESMAS BERDARAH, Dipicu Curiga Hubungan Gelap Istri Dengan Dokter, Suami Ngamuk & Tebaskan Parang
Warga Jalan Keputih utara itu mengaku melakukan tindakan tidak terpuji itu tidak dalam pengaruh film panas.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menegaskan, kasih sayang yang diucapkan berulang kali oleh tersangka adalah upaya tersangka mengelabuhi petugas dan awak media.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan kedua tangannya untuk menggerayangi korban yang masih bau kencur itu.
Dilakukan saat korban dipangku.
Semua itu dilakukan karena Rochim nafsu melihat RH.
"Sudah dua kali korban digerayangi tersangka," ujarnya kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (20/9/2019).
Diketahui, korban RH merupakan tetangga dari tersangka.