Berita Surabaya
Karena Kayu Papua, Tiga Bos ini Harus Meringkuk di Penjara dan Perusahaannya Terancam Ditutup
Karena Kayu Papua, Tiga Bos ini Harus Meringkuk di Penjara dan Perusahaannya Terancam Ditutup
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Karena Kayu Merbau dari Papua Barat, Tiga Bos ini Harus Meringkuk di Penjara dan Perusahaannya Terancam Ditutup
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menuntut tiga bos perusahaan pengelola kayu dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Mereka dianggap terbukti memperjualbelikan Kayu Merbau hasil penebangan liar di hutan wilayah Papua Barat.
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya, Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden, Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean dan Direktur PT Rajawali Papua Foresta (RPF) Thony Sahetapy.
"Terdakwa dijatuhkan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Begitu juga dengan perusahaan milik tiga terdakwa ini, ditutup serta dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar," tegas JPU Irene, saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, (20/9/2019).
Daniel dan PT MGM dinyatakan terbukti membawa 58 kontainer berisi kayu Merbau yang diduga hasil pembalakan liar di hutan Papua ke Surabaya tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SHHK).
Dedi dan CV EAJ 27 kontainer kayu serta Thony dan PT RPF dengan 25 kontainer kayu. Mereka diamankan petugas pada Januari lalu di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kayu-kayu itu akan kembali diolah di perusahaan-perusahaan pengolahan kayu di Surabaya dan sekitarnya sebelum diekspor.
"Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pelestarian lingkungan," katanya.
Ketiga bos kayu beserta tiga perusahaannya ini dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 94 ayat 1 jo Pasal 86 ayat 1 dan Pasal 83 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Kayu-kayu yang menjadi barang bukti kini disita dan hakim diminta merampasnya untuk negara.
Kuasa Hukum Keberatan
Sementara itu, pengacara ketiga terdakwa dalam kasus memperjualbelikan kayu hasil penebangan liar di hutan wilayah Papua Barat, Frederick menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut.
Dia menyatakan, jaksa bersikap tidak adil dalam kasus ini. Menurut dia, kliennya hanya membeli kayu dari orang lain untuk dijual. Meski demikian, dia mengakui kalau terdakwa tidak memiliki SHHK.
"Mereka cuma mengangkut saja. Seharusnya yang dituntut mulai dari akarnya, aktornya yang ngambil siapa. Tidak ada pemalsuan dokumen, hanya keteledoran mereka saja tidak ada suratnya," tuturnya setelah sidang, Jumat, (20/9/2019).