Berita Surabaya
Tak Terima Sepeserpun, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana Hibah Jasmas: Pemkot Harus Tanggung Jawab
Tak Menerima Sepeserpun, Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana Hibah Jasmas: Pemkot Harus Tanggung Jawab.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar itu.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Dimaz Atmadi, keempat tersangka ini bersaksi untuk dua tersangka lainnya.
"Keempatnya kami periksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yaitu D dan S untuk melengkapi berkas," ujarnya, Sabtu, (21/9/2019).
Dimaz menambahkan pihaknya hanya menanyakan perihal prosedur pengajuan hingga pencairan dana.
Selain itu saat ditanya terkait fee yang diterima, Dimaz mengaku hal itu telah masuk materi penyidikan.
Sementara itu,Yusuf Eko Nahuddin, pengacara Ratih, Dini dan Syaiful menyatakan, kliennya hanya ditanyai penyidik soal mekanisme Jasmas.
Dia membantah bahwa ada materi pertanyaan terkait berapa fee yang diterima tersangka dari pengurusan Jasmas.
"Tidak ada yang ditanya fee karena mereka sama-sama tidak tahu. Tidak ada sama sekali yang menguatkan tuduhan jaksa. Mereka justru tidak melakukan apa-apa," ungkap Yusuf.