Berita Surabaya
100 Pedagang Terlanjur Kabur dari Hi Tech Mall, Anehnya Pemkot Surabaya Tiba-tiba Berubah Rencana
100 Pedagang Terlanjur Kabur dari Hi Tech Mall, Anehnya Pemkot Surabaya Tiba-tiba Berubah Rencana
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
Yayuk menuturkan, bahwa Pedagang dapat tetap berjualan, dengan syarat agar membuat surat pernyataan dilampiri fotocopy KTP dan fotocopy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.
"Sebelum adanya pengelola baru, maka operasional gedung Hi Tech Mall dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Biaya operasional masa transisi tetap ditanggung pedang sendiri. Bayar listrik sendiri," tegas Yayuk.
Menolak
Salah satu calon penyewa baru Hi Tech Mall menolak memanfaatkan gedung Hi Tech Mall Surabaya karena dinilai harga sewanya kemahalan.
Nilai Rp 18,5 miliar per tahun oleh pihak ketiga ini masih kemahalan.
"Namun kami tak bisa menurunkan harga sewa Hi Tech Mall itu karena sudah sesuai hitungan nilai apraisal tim independen.
Calon penyewa pihak ketiga mundur karena merasa kemahalan," terang Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu.
Yayuk menolak menyebutkan calon penyewa yang gagal mengelola gedung Hi Tech Mall.
Meski ada penolakan dari pihak ketiga, namun Pemkot Surabaya tetap akan menetapkan harga sewa Rp 18,5 miliar per tahun itu.
Yayuk menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan penilaian terhadap nilai sewa bangunan gedung Hi Tech Mall itu.
Penyewa baru boleh menamai gedung itu dengan nama baru.
Namun Pemkot tidak merenovasi gedung tersebut.
Gedung yang berada di lahan seluas 75.412 meter persegi itu tetap seperti itu. Yang akan disewakan adalah lahan dan gedung yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya.
Jadi yang disewakan sekitar 75 dari tanah, bangunan, sarana pelengkap Hi Tech Mall di Jl. Kusuma Bangsa No. 116 – 118 Surabaya. Angka sewa persisnya sebesar Rp. 18.515.000.000 per tahun.