Istri Gerebek Suaminya Sendiri di Kamar Hotel, Suami Kepergok Malam Mingguan Berdua dengan Bidan

Istri Gerebek Suaminya Sendiri di Kamar Hotel, Suami Kepergok Malam Mingguan dengan Bidan

Editor: Aqwamit Torik
guystuffcounseling
ilustrasi 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sudah merampungkan pemeriksan terhadap wanita pemeran video mesum yang mengenakan kerudung dan seragam PNS berlogo Pemprov Jabar.

Hasilnya, sang pemeran wanita berinisial RJ (30) ditetapkan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).

Sedangkan Ria telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menegaskan Rj adalah korban.

"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Menurut dia, kasus video mesum seragam PNS ini berbeda dengan kasus video porno Vina Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi.

"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.

Dalam kasus ini, kata dia, Ria merekam hubungan badan dengan Rj.

Adapun Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.

Disinggung tentang jeratan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan terhadap Ria dan RJ, Hari Brata membenarkan adanya potensi jeratan hukum tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved