Berita Surabaya
Kesal Tak Digubris saat Kenalan dengan Cewek, Kuli Bangunan Jadi Begal Payudara Mahasiswi di Jalanan
Seorang kuli bangunan di Kota Surabaya kedapatan menjadi begal payudara mahasiswi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Seorang kuli bangunan di Kota Surabaya kedapatan menjadi begal payudara mahasiswi
TRBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pria bernama Ibnu (20), warga Medokan Semampir, Kota Surabaya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap setelah kedapatan menjadi begal payudara di wilayah Kertajaya.
Ia tertangkap basah mencubit mahasiswi bernama GI, Rabu (25/9/2019) malam.
• Binmas Polsek Kota Pamekasan Beri Bantuan Sembako kepada Janda Lansia, Jalankan Program STMJ
Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama adiknya untuk membeli makanan di food court Keputih.
Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku di Perumahan Kertajaya Indah Regency.
Melihat paras wajah korban, pelaku berusaha mengejar dan meminta nomor telponnya,
"Mbak, tolong berhenti sebentar, saya mau minta nomor teleponnya," kata Ibnu di Mapolrestabes Surabaya.
"Saya lihat bagian buah dadanya langsung kepincut. Langsung saya colek," terangnya.
• Polres Lumajang Tangkap Begal Meresahkan saat Gelar Operasi Skala Besar, Pelaku Beraksi di 20 Lokasi
Merasa dilecehkan, korban berteriak minta tolong hingga terdengar satpam perumahan.
Pelaku kemudian melarikan diri, hingga akhirnya dikejar satpam dan pengendara di sekitar lokasi.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku merupakan mantan residivis kasus jambret dua tahun lalu.
Menurut AKP Ruth Yeni, kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan begal payudara.
"Baru pertama kali," terangnya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019).
• Komunitas Peduli Mangrove Tanam 500 Pohon Mangrove di Pantai Tlanakan Pamekasan, Cegah Abrasi
Pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya karena kesal tidak diberi nomor telepon.
"Dipegang sekali langsung kabur,"
Kini, kuli proyek itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
Dia terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (wil)
• Bangun Desa Dengan Wisata dan Budaya, Magetan Gelar Parade 1000 Tumpeng di Wisata Genilangit