Berita Pendidikan

Puluhan Tahun Mengabdi dan 'Lolos' Audit BKN, Ribuan Guru Honorer Surati Jokowi Minta Diangkat PNS

Mengabdi Puluhan Tahun dan Pernah Dinyatakan BKN 'Lolos' Proses Audit, Ribuan Guru Honorer Surati Presiden Jokowi Minta Diangkat CPNS.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Sebanyak 1.178 guru honorer di Nganjuk menyurati Presiden Jokowi minta diangkat menjadi PNS, saat menggelar konperensi pers di Surabaya, Senin, (30/9/2019). 

Mengabdi Puluhan Tahun dan Pernah Dinyatakan BKN 'Lolos' Proses Audit, Ribuan Guru Honorer Surati Presiden Jokowi Minta Diangkat PNS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Para guru tenaga honorer Katagori 1 (K1) dari Kabupaten Nganjuk tak henti-hentinya memperjuangkan nasibnya selama belasan tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS, alias Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pasalnya, mereka mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada.

Sehingga, melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi akhirnya guru tenaga honorer Katagori 1 (K1) menyurati Presiden RI Joko Widodo di Jakarta. 

Isi dari surat mereka meminta Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.

“Mayoritas mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun.

Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS.

Jumlahnya tidak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 132 advokasinya dikuasakan kepada saya,” terang Kukuh di Surabaya, Senin (30/9/2019).

Para tenaga honorer ini, lanjut Kukuh, sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu. 

Namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Berbagai upaya sudah ditempuh pihaknya, termasuk mengadu ke komisi II DPR RI.

Hingga, sempat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPR pada 14 Desember 2016. 

RDP yang dihadiri pihak Kemenpan-RB, Bupati Nganjuk, Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Forum Honorer K1 Kab Nganjuk ini, tercapai beberapa poin kesimpulan yang disepakati bersama.

Ajukan PK ke PTUN Jakarta

Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, 1.178 guru dan tenaga kerja honorer di Kabupaten Nganjuk, mendesak supaya Presiden Jokowi segera mengangkat guru tersebut menjadi PNS. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved