Berita Surabaya

Istri SA Tersangka Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Praperadilan: Suami Saya Bela Merah Putih

Istri SA Tersangka Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Ajukan Praperadilan: Suami Saya Bela Merah Putih

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Nur Azizah Istri SA, bersama kuasa hukumnya ketika mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (1/10/2019). 

Istri SA Tersangka Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Ajukan Praperadilan: Suami Saya Bela Merah Putih

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Nur Azizahtus Shoifah, Istri SA tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya

Dia menuntut keadilan terhadap suaminya yang didakwa dengan pasal berlapis.

Nur Azizahtus Shoifah pun menyatakan, bahwa saat kejadian suaminya sedang bertugas. 

"Jadi saya ajukan praperadilan, apakah benar bukti yang ditujukan polisi itu bisa menjerat suami saya," terangnya, Selasa, (1/10/2019). 

Nur Azizahtus Shoifah menambahkan, bahwa suaminya ini membela bendera merah putih.

Bahkan pria yang bertugas sebagai deteksi dini di Kecamatan Tambaksari itu memasang bendera dua kali. 

Sementara itu, kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo Akbar mengaku poin dari gugatan ini adalah menguji pasal yang disangkakan. 

"Saya rasa ini momentum yang tepat untuk bersama membuktikan bahwa indonesia sebagai negara hukum penganut trias politika.

Akan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum atau tidak.

Akankah hukum itu akan dijadikan tempat tertinggi diatas kepentingan lainnya manakala berkaitan dengan perkara hukum," jelasnya.

Sidang praperadilan kasus kerusuhan Asrama Papua di PN Surabaya, Selasa, (1/10/2019).
Sidang praperadilan kasus kerusuhan Asrama Papua di PN Surabaya, Selasa, (1/10/2019). (TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN)

Sidang Perdana Digelar

Sidang perdana gugatan praperadilan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE atas kerusuhan Asrama Papua Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemohon dalam hal ini adalah tersangka SA diwakili oleh kuasa hukumnya Hishom Prasetyo Akbar dan Tisat. 

Sedangkan selaku termohon yaitu dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sidang yang digelar di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya ini beragendakan pembacaan keberatan dari pemohon yang sudah diterima oleh pihak termohon. 

Kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sosiawan menanyakan jawaban dari pihak termohon.

Akan tetapi, pihak termohon belum siap dan meminta waktu untuk menjawab pemohon. 

"Kami belum siap yang mulia. Kami meminta waktu. Mungkin besok sudah siap," kata Siti kuasa hukum termohon, Selasa, (1/10/2019). 

Lantas, ketua majelis menunda sidang dan melanjutkannya pada Selasa, (2/10/2019) esok. 

Setelah sidang, pihak termohon enggan dimintai keterangan oleh awak media.

Sedangkan dari pihak pemohon berharap majelis hakim bisa berlaku adil. 

"Oleh karenanya kami atas permohonan keluarga diwakili istri. Kami berharap kesempatan ini dapat kami maksimalkan. Dan hakim bersikap adil," ujar Hishom.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved