Pilkada Serentak 2020
Tabrak Deadline, Anggaran Pilkada 2020 Tujuh Kabupaten/Kota di Jatim ini Masih 'Tersandera'
Tabrak Deadline, Anggaran Pilkada 2020 Tujuh Kabupaten/Kota di Jatim ini Masih 'Tersandera'
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Tabrak Deadline, Anggaran Pilkada Serentak 2020 Tujuh Kabupaten/Kota di Jatim ini Masih 'Tersandera'
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tujuh daerah di Jawa Timur belum menuntaskan anggaran dana Pilkada Serentak 2020, sehingga anggarannya sampai saat ini masih 'tersandera'.
KPU di enam kabupaten/kota tersebut menargetkan dapat menyelesaikannya pada pekan ini.
Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, menyebut tujuh daerah yang belum menandatangani NPHD adalah Surabaya, Lamongan, Gresik, Malang (Kabupaten), Sumenep, Jember, dan Mojokerto (Kabupaten).
"Pertanggal 2 Oktober baru 12 daerah yang tuntas," kata Miftah kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (3/10/2019).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya mendorong masing-masing daerah untuk mengefektifkan komunikasi dengan masing-masing eksekutif daerah.
"Kabupaten/kota sedang melakukan koordinasi dengan pemkab/kota masing-masing untuk segera dilakukan penandatanganan NPHD," jelasnya.
Berdasarkan laporan dari daerah, pihaknya optimistis seminggu kedepan tuntas.
"Kami optimis, dalam minggu ini penandatanganan NPHD tuntas," kata Miftahur Rozaq.
"Berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada kami KPU Provinsi, koordinasi masing-masing KPU dengan pemda dan supervisi kami ke beberapa kab/kota memang berjalan positif," imbuhnya.
Menurutnya, ada pemahaman bersama antara pemkab/kota.
"Proses penandatanganan NPHD ini perlu segera dilakukan karena memang sesuai ketentuan peraturan perundangan," jelasnya.
KPU Jatim berharap penandatanganan NPHD segera terlaksana sehingga tahapan pilkada serentak 2020 berjalan lancar.
"Kami menyakini semua elemen termasuk pemkab/kota memiliki perhatian yang serius untuk kesuksesan pilkada ini," katanya.
Sekalipun demikian, pihaknya optimistis penundaan tersebut tak mengganggu tahapan pilkada.
"Tahapan akan dimulai 1 November 2019. Hal ini sesuai PKPU 15/2019 tentang Tahapan Pilkada serentak 2020," ucapnya.
Untuk diketahui, KPU Jatim sebelumnya menargetkan 19 daerah dapat menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Selasa (1/10/2019).
"Prinsipnya, kami tetap optimistis tidak molor," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, persetujuan anggaran oleh pemerintah seharusnya tak menemui kendala.
"Sebab, proses penganggaran juga telah melalui pembicaraan dengan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU, batas waktu penandatanganan NPHD pada 1 Oktober. Untuk mempercepat proses tersebut, KPU Jatim telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim.
"Kami sudah koordinasi dengan pemerintah provinsi Jatim. Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat proses penandatanganan NPHD," ujar mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini.
Tak hanya pemrov Jatim, Kementerian Dalam Negeri disebut juga telah mengeluarkan Surat Edaran. "Kemarin sudah ada surat Kemendagri untuk mempercepat proses NPHD. Sehingga, kami berharap semua tepat waktu," katanya.
Selain tak sesuai dengan PKPU, terlambatnya penandatanganan NPHD juga dikawatirkan akan menghambat rangkaian kegiatan berikutnya. Sebab, di dalam waktu dekat KPU akan melakukan rangkaian agenda berikutnya.
Di antaranya, sosialisasi untuk pencalonan perseorangan. "Sosialisasi untuk calon perseorangan memang mulai 2019. Sehingga, kami kawatir penundaan NPHD akan membuat agenda berikutnya diundur," katanya. (bob)
Daerah yang telah menuntaskan Penandatanganan NPHD :
1. Pacitan
2. Ponorogo
3. Tuban
4. Blitar (Kota)
5. Ngawi
6. Blitar Kab
7.Trenggalek
8. Banyuwangi
9. Pasuruan (Kota)
10. Kediri (Kabupaten)
11. Situbondo
12 Sidoarjo
Daerah yang belum menuntaskan Penandatanganan NPHD :
1. Kota Surabaya
2. Lamongan
3. Gresik
4. Malang (Kabupaten)
5. Sumenep
6. Jember
7. Mojokerto (Kabupaten)
Konsultasi KPU RI
Sementara itu, DPRD Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (3/10/2019).
DPRD Surabaya berkonsultasi terkait penganggaran untuk pemilihan Walikota Surabaya (Pilwali) Surabaya 2020 mendatang.
Yang mana, hingga batas waktu yang ditentukan (1/10/2019), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada Surabaya belum juga diselesaikan.
"Berdasarkan hasil hearing (dengar pendapat) dengan Pemkot Surabaya, kami diharuskan untuk berkonsultasi kepada si pembuat regulasi, dalam hal ini Kemendagri," kata Arif Fathoni, Anggota Komisi A DPRD Surabaya
"Kami konsultasikan tahapan pilkada secara umum. Bagaimana pertanggungjawaban anggaran, perencanaan anggaran, dan sebagainya," lanjut Arif.
Dari hasil konsultasi tersebut, pihaknya memperoleh beberapa penjelasan.
Di antaranya, rencana penganggaran yang juga akan digunakan untuk pemungutan suara ulang.
"Anggaran yang diusulkan kan cuma untuk satu kali putaran.
Sementara, tidak menutup kemungkinan pemilu akan menghasilkan sengketa hasil pemilu sehingga Mahkamah Konstitusi merekomendasikan pemungutan ulang. Ini yang juga kami tanyakan," katanya.
Hasilnya, Peraturan Kemendagri juga telah menginstruksikan adanya adendum (tambahan klausul) perjanjian NPHD.
Yang mana, anggaran bisa bisa diambil dari dana tak terduga, optimalisasi anggaran, atau dana cadangan pemerintah kabupaten/kota.
"Semua itu sudah diatur Kemendagri," kata politisi Golkar ini.
Selain itu, juga terkait mekanisme pencairan anggaran.
Untuk diketahui, KPU Surabaya mengusulkan anggaran sekitar Rp 124 miliar yang mana satu miliar rupiah di antaranya dicairkan di 2019.
Sisanya, dianggarkan untuk APBD Surabaya tahun 2020.
Berdasarkan regulasi, anggaran untuk 2019 bisa dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
"Masalahnya, anggaran tahapan Pilkada untuk 2019 kan belum ada," katanya.
"Namun, Permendagri mengatur bahwa anggaran bisa diambil dari dana tak terduga.
Sedangkan sisanya, akan dicairkan pada APBD tahun Anggaran 2020 secara bertahap," jelas Ketua Fraksi Golkar di DPRD Surabaya ini.
Selain itu,dari hasil konsultasi tersebut, pihaknya juga optimistis NPHD bisa ditandatangani sebelum 7 Oktober 2019 mendatang.
"Kenapa kok 7 Oktober? Kalau sampai tanggal tersebut belum menandatangani NPHD maka akan dipanggil oleh Mendagri," katanya.
Apalagi, Pemkot Surabaya bersama KPU Surabaya telah membangun kesepahaman bersama bahwa tahapan tak boleh tertunda.
"Kami melihat tidak ada kesengajaan. Sebab. Ini memang butuh verifikasi. Verifikasi itu kan butuh kehati-hatian. Sehingga kami optimistis, NPHD selesai 1-2 hari ini," jelasnya.
Penjelasan serupa disampaikan KPU RI kepada DPRD Surabaya. "Kami juga ke KPU, ketika diskusi dengan KPU RI, tahapan pilkada tak boleh terhambat. Saat ini sudah ada 151 kabupaten/kota yang sudah menandatangani," katanya.