Ayam Peliharaannya Mati, Pria ini Hantam Mobil Honda CRV Menggunakan Tabung Gas, Sebut ada Genderuwo
Ia berhalusinasi melihat sosok astral berada di atas kaca depan mobil Honda CRV warna putih milik tetangganya, Prastyono (42).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
Hengki dalam kondisi marah membanting tubuh tubuh Sukardi hingga tulang jari kelingking tangan kiri dan tulang jari manis tangannya kanan patah.
“Pelapor ada dua. P (Prastyono) melaporkan pengeruskan dan S (Sukardi) melaporkan penganiayaan dengan pemberatan,” tambah lulusan Akpol tahun 1999 itu.
Dari laporan itu, polisi menangkap Hengki di jalan dr Soedomo, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti tabung elpiji, mobil Honda CRV, pecahan kaca bagian depan mobil, dan lembar hasil pemeriksaan instalasi radiologi RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
Atas kejadian itu, Hengki dikenai pasal 406 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara. (aflahul abidin)