Berita Blitar
Pemkot Blitar Setop Izin Pendirian Minimarket Berjejaring, Kuota Minimarket Dibatasi hanya 22 Unit
Pemkot Blitar tidak akan menambah izin pendirian minimarket berjejaring di ruas jalan provinsi dan di ruas jalan kota.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemkot Blitar tidak akan menambah izin pendirian minimarket berjejaring di ruas jalan provinsi dan di ruas jalan kota
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah penuh.
Pemkot Blitar tidak akan menambah izin pendirian minimarket berjejaring lagi di Kota Blitar.
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono mengatakan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar dibatasi 22 unit.
• Cara Mengaktifkan Mode Gelap Instagram, Pastikan Dulu Pengaturan Layar di Perangkat Ponsel
• Jalani Visum, Pemeran Wanita dalam Video Dewasa Pelajar SMK Tuban Mengalami Kerusakan Organ Intim
Lokasi pendirian minimarket berjejaring juga dibatasi di 17 titik ruas jalan di Kota Blitar, baik di ruas jalan provinsi dan di ruas jalan kota.
Lokasi pendirian minimarket berjejaring juga tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional.
"Kalau sesuai aturan, kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah penuh. Sudah ada 22 unit minimarket berjejaring di Kota Blitar," kata Suharyono.
Dikatakannya, Pemkot Blitar tidak akan mengeluarkan izin lagi untuk pendirian minimarket berjejaring.
Tapi, kalau untuk pendirian toko swalayan lokal, Pemkot Blitar tetap akan memberikan izin.
• Sindikat Maling Motor Spesialis di Minimarket Ditangkap Polisi, Beraksi setelah Pulang Pesta Miras
"Yang kami batasi hanya pendirian izin minimarket berjejaring. Kalau pendirian toko swalayan lokal tetap kami beri izin," ujarnya.
Soal izin, kata Suharyono, semua minimarket berjejaring sudah mengantongi izin.
Para pemilik minimarket berjejaring sudah mengurus izin ke PTSP.
Menurutnya, proses pengurusan izin minimarket berjejaring memang butuh waktu.
"Awal tahun lalu memang ada beberapa yang belum mengurus izin, tapi sekarang semua sudah memiliki izin," katanya.
• Pakai Mobil, Seorang Pria Bawa Kabur Kotak Amal Masjid Dini Hari, Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV
Seperti diketahui, dalam setahun belakangan ini, mulai bermunculan minimarket berjejaring di Kota Blitar.
Jumlah minimarket berjejaring yang awalnya hanya enam unit, sekarang berkembang menjadi 22 unit.
Sejumlah minimarket berjejaring baru itu bermunculan antara lain di Jl Sudanco Supriyadi, Jl Kalimantan, Jl Kenari, Jl Kali Brantas, dan Jl Kelud.
Seperti di Jl Sudanco Supriyadi yang sebelumnya tidak ada minimarket berjejaring, sekarang berdiri dua unit minimarket berjejaring.
Bermunculannya minimarket berjejaring itu setelah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Perda itu mengatur kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sebanyak 22 unit. (sha)
• Beto Goncalves Bongkar Tips Kebugaran Fisik Bermain untuk Madura United dan Timnas Indonesia