Berita Surabaya
Keberatan Ditolak, Jaksa Borgol Tangan Pengusaha Henry J Gunawan dan Istri Digiring ke Mobil Tahanan
Keberatan Ditolak, Jaksa Langsung Borgol Tangan Pengusaha Henry J Gunawan dan Istrinya Digiring ke Mobil Tahanan
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Keberatan Ditolak, Jaksa Langsung Borgol Tangan Pengusaha Henry J Gunawan dan Istrinya Digiring ke Mobil Tahanan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik, Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam eksepsi yang disampaikam oleh tim pengacaranya, ada beberapa poin keberatan yang disampaikan dan dianggap sebagai cacat prosedur.
Diantaranya terkait penetapan tersangka, perjanjian hutang piutang yang dianggap clear, sahnya perkawinan agama serta tidak diterimanya panggilan sidang.
Dengan dalil dalil tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke Anggraini berdalih, bahwa tindakan pidana Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini yang disangkakan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik soal status perkawinannya merupakan hukum keperdataan.
"Maka berkenaan dengan itu, mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan yang ada di dalam eksepsi ini dikabulkan untuk seluruhnya.
• Kejutan Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 959, Shanks dan Kakek Garp akan Datang Bantu Luffy?
• Mau Shooping ke Mall Surabaya Bawa Anak Istri, Suzuki Ignis Warga Sidoarjo Nyungsep ke Parit & Karam
• AKD DPRD Jatim Bertabur Bintang, Adik Menseskab Pramono Anung hingga Mantu Pakde Karwo Pimpin Komisi
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Agar jaksa penuntut umum mengeluarkan para terdakwa dari Rutan Kelas 1 Surabaya setelah putusan ini diucapkan," jelas Masbuhin ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini, saat membacakan eksepsinya, Kamis, (10/10/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso langsung mengajukan tanggapan secara lisan, dengan mengatakan, bahwa eksepsi yang dibuat tim penasehat hukum Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini, untuk membuat kliennya bahagia.
"Kami menanggapi secara lisan. Setelah mendengarkan eksepsi tim penasehat hukum yang tentunya cukup menggembirakan dan membesarkan hati dari para terdakwa.
Pada pokoknya keluar dari ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP campur aduk dengan kewenangan praperadilan dan sudah masuk ke pokok perkara," terang JPU Ali Prakoso.
Selain itu, JPU Ali meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan menerima surat dakwaanya.
"Menolak seluruh eksepsi dan menyatakan menerima dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 3 huruf a dan b KUHAP, serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," tegas JPU Ali Prakoso. diakhir tanggapannya.
Diakhir persidangan kasus pemalsuan akta otentik, terdakwa Henry J Gunawan mengajukan permintaan agar istrinya Iuneke Anggraini dikeluarkan dari tahanan dengan alasan tidak ada yang merawat anaknya.
"Terlepas dari hukum bagaimana. Saya merasa saya sama istri satu saja yang ditahan, karena saya ada anak anak yang masih kecil tidak ada yang jaga.