Berita Pamekasan

Tercemar NDMA, Obat Ranitidin di Pamekasan Belum Ditarik dari Peredaran, Ini Penjelasan Dinkes

Dinas Kesehatan Pamekasan belum melakukan penarikan produk obat Ranitidin di apotek dan puskesmas.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Dinas Kesehatan Pamekasan, Madura, Jumat (11/10/2019). 

Dinas Kesehatan Pamekasan belum melakukan penarikan produk obat Ranitidin di apotek dan puskesmas

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Kesehatan Pamekasan, Madura, diketahui belum melakukan penarikan produk obat Ranitidin yang terkontaminasi NDMA yang beredar di apotek dan puskesmas.

Plt Kepala Dinkes Pamekasan, Farid Anwar mengatakan, pihaknya belum melakukan penarikan obat Ranitidin tersebut hingga saat ini dikarenakan masih belum ada surat resmi dari BPOM.

"Surat resmi masih belum kami terima terkait edaran itu," kata Farid Anwar kepada TribunMadura.com, Jumat (11/10/2019).

Baru Selesai Mandi, Suami Terkejut Lihat Ulah Sang Istri di Dapur, Kain dan Sandal Jadi Saksi Bisu

Baru Saja Digelar Hendak Bersenang-Senang, Pintu Kamar Tiba-Tiba Terbuka dan Wajah Memelas

Farid Anwar berjanji, langsung melakukan penarikan obat tersebut jika surat resmi penarikan dari BPOM sudah diterima.

"Karena edaran terkait penarikan obat itu masih sebatas beredar di media sosial kan," ujarnya.

Sementara itu, melansir dari akun resmi Instragram milk BPOM RI (@bpom_ri), BPOM menggelar konpers bersama dengan Ikatan Apoteker Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia, Jumat (11/10/2019).

Konferensi itu membahas perkembangan lebih lanjut dari hasil uji terhadap cemaran NDMA pada produk obat Ranitidin.

BPOM sebelumnya sempat mengeluarkan penjelasan terkait 5 jenis produk beserta nomor bets produk Ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan, yaitu 96 ng/hari, Jumat (4/10/2019) lalu.

Usai Digugat Anak Kandungnya Sebesar Rp 1,8 M, Nenek Amih Kini Dipolisikan Menantu Karena Nama Baik

Polres Pamekasan Tangkap 109 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Rata-Rata Penggunanya Masih Remaja

Pada konpers itu, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan, seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk Ranitidin di Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan recall dan penghentikan sementara proses produksi dan distribusi produknya.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil uji yang telah dilakukan BPOM.

Selain itu juga sebagai bentuk kehati-hatian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari risiko yang tidak diharapkan akibat konsumsi obat tersebut.

Pihaknya juga memberikan batas waktu penarikan terhadap produk obat yang mengandung Ranitidin dari seluruh sarana produksi dan distribusi obat adalah selama 80 hari kerja, dimulai sejak 4 Oktober 2019.

Prediksi Serial Komik One Piece Chapter 959, Kisah Wano dan Kakek Luffy Serta Nasib Para Sichibukai

UPDATE Kasus Dugaan ASN Disparbudpora Sumenep Digerebek Istri di Kamar Hotel Bersama Wanita Lain

Penny K Lukito juga mengimbau agar masyarakat tidak resah terkait adanya cemaran NDMA pada produk obat ini.

Pihaknya berjanji, BPOM akan terus melakukan pengambilan dan pengujian sampel terhadap produk Ranitidin hingga saat ini.

"Pengujian dan kajian risiko ini akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung Ranitidin," ucap dia.

"Sementara itu, bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan Ranitidin, diimbau untuk dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapinya," tulisnya.

Wilayah Pesisir Selatan Sampang Madura Marak Reklamasi, Sejumlah Pohon Mangrove Tertimbun Pasir

Sejumlah Napi di Lapas Kelas IIB Tulungagung Positif Konsumsi Narkoba, Begini Cara Peredarannya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved