Usai Digugat Anak Kandungnya Sebesar Rp 1,8 M, Nenek Amih Kini Dipolisikan Menantu Karena Nama Baik
Menantunya itu melaporkan nenek Amih ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut berisi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan nenek Amih.
Editor:
Aqwamit Torik
Namun, saat hakim meminta bukti yang lebih kuat terkait jumlah pasti piutangnya, Yani dan Handoyo tidak dapat memberikannya.
Mereka hanya bisa memberikan bukti transfer ke rekening Asep sebesar Rp 21,5 juta.
Melansir dari Kompas ( TribunMadura.com network), Pengadilan Negeri Garut memutuskan menolak semua gugatan Yani dan Handoyo kepada Amih dan Asep Ruhendi dalam persidangan Rabu (14/6/2017).
Hal tersebut karena Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai menilai bukti-bukti yang dijadikan dasar tuntutan tidak kuat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata.
Artikel ini telah tayang di Grid.id yang berjudul Kisah Pilu Nenek Amih yang 2 Tahun Lalu Digugat Anak Kandungnya Rp 1,8 Miliar dan Kini Dipidanakan Menantunya
Berita Terkait