Breaking News

Berita Mojokerto

Dokter AD & Bidan MY Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan, Terbukti Lakukan Hubungan Badan

Hasil visum menunjukan adanya bekas sperma di swap vagina bidan MY, yang diduga berselingkuh dengan seorang dokter.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Bidan MY usai diperiksa oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (1/10/2019) 

Hasil visum menunjukan adanya bekas sperma di swap vagina bidan MY, yang diduga berselingkuh dengan seorang dokter

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota menetapkan dokter AD dan bidan MY sebagai tersangka.

Dokter AD dan bidan MY ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Waroka saat dihubungi Surya (Grup TribunMadura.com, Sabtu (12/10/2019).

Tuntaskan Kasus Nyinyiri Wiranto, Handphone FS Istri Anggota TNI AU Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri

Usai Ikuti Apel Dipimpin Ketum Ansor Gus Yaqut, Dua Banser Diserang Orang Tak Dikenal & Jadi Korban

4 Pasangan Bukan Suami Istri dan Pasangan Sejenis Terjaring Razia Kamar Kos di Tulungagung

AKP Ade Waroka menuturkan, pihak kepolisian telah melakukan visum kepada dokter AD dan bidan MY di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Hasilnya, ada bekas sperma yang terdapat di swap vagina bidan MY.

AKP Ade Waroka menambahkan, hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo menunjukkan adanya bekas sperma yang terdapat di swap vagina MY.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan suami istri," imbuh AKP Ade Waroka

Tidak hanya visum, kata AKP Ade Waroka, polisi juga telah memeriksa saksi dan satu saksi ahli dari dokter.

Diminta Rujuk dengan Suami, Ibu Muda Nekat Minum Racun karena Telanjur Sayang pada Selingkuhannya

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Kasus perselingkuhan dokter AD dan bidan MY berawal dari penggerebekan pada Selasa (1/10/2019).

Seorang anggota polisi bernama KN melakukan pengerebekan terhadap istrinya sendiri.

KN yang kini bertugas di Kabupaten Mojokerto itu menggerebek istrinya sendiri, MY bersama pasangan selingkuhnya, AD.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id (Grup TribunMadura.com), pengerebekan itu dilakukan KN bersama perangkat desa setempat.

Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Siap Pecat Pegawainya Jika Terbukti Lakukan Perselingkuhan

Pasangan Selingkuh di Mojokerto Ternyata Kerja Satu Tempat, Pelaku Berprofesi Jadi Dokter Spesialis

Mereka menggerebek MY dan AD di sebuah kontrakan perumahan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

AD sendiri diketahui berprofesi sebagai seorang dokter.

Setelah digerebek, keduanya dibawa ke Polres Mojokerto Kota.

Mereka digiring ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, MY dan AD digiring ke mobil untuk dilakukan visum.

BPBD Kota Batu Siapkan Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Merambat ke Kota Batu

Dua Rumah Milik Warga di Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Api Juga Lukai Seekor Sapi

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Waroka membenarkan adanya pengerebekan pasangan selingkuh oleh suami pelaku sendiri.

"Perzinahan, kami dapatkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di salah satu tempat oleh suami perempuan," ungkap AKP Ade Waroka, Selasa (1/10/2019).

AKP Ade Waroka mengaku, belum mengetahui pelaku pria sebagai dokter apa dan bertugas di mana.

"Laki-laki dokter, cuma saya belum tahu dokter apa," ungkap AKP Ade Waroka.

Menurut AKP Ade Waroka, pelaku perempuan, MY bertugas sebagai bidan.

UPDATE Kasus Dugaan ASN Disparbudpora Sumenep Digerebek Istri di Kamar Hotel Bersama Wanita Lain

4 Pasangan Bukan Suami Istri dan Pasangan Sejenis Terjaring Razia Kamar Kos di Tulungagung

"Untuk yang perempuan bidan. Kalau sang suami berprofesi sebagai polisi," ucap AKP Ade Waroka.

"Tapi saya belum paham anggota mana," tegasnya. 

Sanksi rumah sakit

Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi mengaku, belum memberikan sanksi kepada pasangan perselingkuhan, AD dan MY.

dr Sugeng Mulyadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan AD dan MY yang dilakukan oleh kepolisian.

"Setelah kejadian kasus ini, sementara kami menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," ujar dr Sugeng Mulyadi, Rabu (2/10/2019).

"Karena dari hasil itu. akan ada tindakan khusus dari rumah sakit sesuai beratnya kasus," sambung dia.

Gudang Penyimpanan Kayu di Jalan Tambak Mayor Terbakar, PMK Surabaya Terjunkan 14 Unit Mobil Pemadam

Dua Rumah Milik Warga di Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Api Juga Lukai Seekor Sapi

dr Sugeng Mulyadi menuturkan, jika terbukti melakukan perselingkuhan, AD akan disanksi mengikuti aturan dan ketetapan hukum yang sesuai Pemkot Mojokerto.

"Kami akan menyerahkannya ke dinas terkait," ucap dr Sugeng Mulyadi.

"Kalau di Inspektorat nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ada Badan Kepegawaian Daerah yang akan menentukan hukumannya," imbuhnya.

Terkait nasib MY, ia memastikan akan mengeluarkan sejumlah sanksi yang berujung pemecatan jika terbukti bersalah.

"Sanksinya bisa dikeluarkan atau dipecat. Kalau itu memang mengenai attitude dan lain sebagainya," tegasnya.

Dinas Sosial Gresik Coret 22.250 Jiwa dari Kepesertaan BPJS Kesehatan, Begini Alasan Pencoretannya

Sanksi pemerintah daerah

Sementara itu, Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyanto mengaku, baru mengetahui kasus perzinahan antara AD dan MY.

Endri Agus Subiyanto mengatakan, kasus perzinahan antara AD dan MY baru diketahuinya dari pemberitaan media.

Namun, Endri Agus Subiyanto memastikan jika AD merupakan seorang dokter di RSUD Kota Mojokerto.

Kata Endri Agus Subiyanto, AD bertugas di RSUD Kota Mojokerto sebagai dokter spesialis ortopedi.

Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Meluas, Api Telah Mencapai Kecamatan Karangploso Malang

"Setelah saya lihat. AD adalah pegawai Pemkot Mojokerto yang ditempatkan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto," ungkap Endri Agus Subiyanto, Rabu (2/10/2019).

Menurut Endri Agus Subiyanto, MY adalah seorang pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Ia menyebut jika MY bukan merupakan kewenangan Pemkot Mojokerto.

"Perempuan itu bukan PNS. Jadi ini bukan kewenangan kami," tegas Endri Agus Subiyanto.

"Masalah sanksi dan lain sebagainya itu adalah urusan RSUD," imbuhnya.

Motor Viar Tercebur ke Parit Sedalam 2 Meter di Jalan Kedung Tarukan Surabaya, Tak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved