Berita Madiun
Bikin Paspor Lewat Aplikasi Imigration Smart, Pembuatan Paspor Cuma Butuh Waktu Tiga Hari
Pemohon paspor kini bisa memproses pengajuan paspor hanya dalam waktu tiga hari saja.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemohon paspor kini bisa memproses pengajuan paspor hanya dalam waktu tiga hari saja
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Masyarakat di Madiun dan sekitarnya semakin mudah untuk mendapatkan paspor.
Pemohon paspor kini bisa memproses pengajuan paspor secara online menggunakan aplikasi berbasis Android bernama Imigration Smart (IS) Madiun, yang baru saja diluncurkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Yusup Umardani mengatakan, dengan aplikasi IS Madiun, pemohon paspor tak perlu bolak-balik ke kantor Imigrasi.
• Mantan Member f(x) Sulli Dilaporkan Tewas di Apartemennya, Agensi SM Entertainment Beri Tanggapan
• Kronologi Penemuan Mantan Member f(x) yang Tewas Bunuh Diri, Berawal dari Kecurigaan Manajer Sulli
Kini, kata Yusup Umardani, pembuatan paspor hanya membutuhkan waktu tiga hari saja.
Yusup Umardani menuturkan, pemohon paspor bisa mendownload aplikasi IS Madiun di Play Store.
Selanjutnya, pemohon paspor membuat akun agar bisa log in dan lmengisi formulir pendaftaran, serta kelengkapan adminisrasi lainnya sesuai persyaratan.
"Setelah mengisi permohonan itu. Akan dicek terlebih dahulu oleh tim verifikasi," kata Yusup Umardani, Senin (14/10/2019).
"Verifikasi ini penting karena untuk mengecek kesamaan antara data di KTP, KK, ijazah, akte kelahiran, atau bukti nikah," sambung dia.
• Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Dinilai Zulkifli Ekomei Tidak Sah, Disebut Bertentangan dengan UUD 1945
• Ditinggal Pemilik Salat Berjamaah, Motor Honda Beat Raib Digondol Maling Berhelm Kuning Putih
"Apabila ada yang kurang, tim verifikasi akan memberitahu pemohon paspor agar melengkapi," jelasnya.
Setelah seluruh data dan persyaratan benar, pemohon akan mendapatkan nomor antrean.
Selanjutnya pemohon, tinggal datang ke Kantor Imigrasi untuk foto dan wawancara.
Waktu tunggu hingga paspor diterbitkan, kata Umar, yaitu sekitar tiga hari sejak dilakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
Ia mengatakan, bagi pemohon paspor yang lokasi rumahnya jauh dari Kantor Imigrasi juga bisa menitipkan pengambilan paspor ke Kantor Pos.
• Pikap Bermuatan Buah Pepaya Terbalik di Jalan Tol Kertosono-Ngawi, Ban Belakang Mobil Pecah
• Awalnya Pamit Mandi, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa, Keluarga Tak Mau Autopsi
Umar menuturkan, sejak aplikasi ini diluncurkan tiga bulan lalu, rata-rata terdapat pengajuan pembuatan paspor mencapai sekitar 100 orang per bulan.