Dimas Kanjeng Taat Pribadi Kembali Disidang di Pengadilan, Divonis Tapi Tak Bisa Dijatuhi Hukuman
Ia hanya menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Dimas Kanjeng masih sama satu rangkaian dengan kasus terdahulu, namum beda pelapor saja.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhitung sudah menjalani tiga peradilan, dan kini kembali menjalani peradilan keempatnya.
Diketahui, Dimas Kanjeng sudah mendapatkan vonis di dua peradilan awal.
Namun di peradilan yang terakhir, Dimas Kanjeng divonis nihil.
Hal itu karena, Dimas Kanjeng diketahui sudah tak bisa dijatuhi hukuman lagi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali didudukkan di kursi Pengadilan Negeri Surabaya.
Kali ini ia disidang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto mengatakan bahwa Dimas Kanjeng kini jalani sidang dakwaan.
Saat ditanya lebih lanjut soal sidang dalam kasus tersebut, Novan enggan membeberkannya.
Ia hanya menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Dimas Kanjeng masih sama satu rangkaian dengan kasus terdahulu, namum beda pelapor saja.
"Masih satu materi dengan dulu. Nanti saja lah di persidangan. Saya nggak mau mendahului persidangan," terangnya, Rabu, (16/10/2019).
Dimas Kanjeng sendiri tiba di PN Jalan Arjuno sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia dibawa dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng dengan menggunakan mobil tahanan khusus Kejati Jatim.
Setiba di halaman pengadilan, Dimas Kanjeng tampak tidak langsung keluar tapi tetap berada di dalam mobil.
Hal itu karena masih menunggu jaksa dan hakim yang masih agenda sidang lain.
Dengan menggunakan baju batik coklat, Dimas kemudian baru tampak keluar dari mobil tahanan sekitar 13.00 WIB.
Ia dikawal beberapa polisi bersenjata lengkap ia berjalan menuju ke ruang sidang Cakra dan menunggu persidangan.
Untuk diketahui, Perkara ini adalah yang ke empat kalinya di jalani Dimas Kanjeng.
Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.
Sedangkan di perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya.
Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan Pasal 12 Ayat (4) KUHP.
• Ibu Muda Melahirkan Bayi di Mobil Toyota Innova, Lalu Kendaraannya Terlibat Kecelakaan dengan Truk
• Pelaku Kasus Suami Bakar Istri Sempat WhatsApp Pemilik Motor, Kini Jejak Pelaku Kembali Hilang
• Polisi Temukan Titik Terang Kasus Suami Bakar Istri, Ponsel Pelaku Terlacak, Motif Sedang Didalami