Berita Madiun
Calon Kades di Madiun Minta Panitia Hitung Ulang Surat Suara, Merasa Ditipu setelah Kalah Pilkades
Seorang peserta Pilkades di Desa Geger Kabupaten Madiun meminta melakukan penghitungan surat suara.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Seorang peserta Pilkades di Desa Geger Kabupaten Madiun meminta melakukan penghitungan surat suara
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Seorang peserta Pilkades di Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, meminta melakukan penghitungan surat suara Pilkades Geger.
Mahmud Rudiyanto, calon kepala desa nomor urut 05, menganggap panitia telah menipu pemilih dan peserta calon kades.
Selain itu, panitia juga dianggap menyimpang dari peraturan yang mengatur tata cara Pilkades.
• Ikuti Kegiatan Sekolah, Siswa TK Surabaya ini Malah Tewas Mengenaskan, Sang Ayah Kaget Saat Dibisiki
• Lagi Santai di Rumah, Wanita Nganjuk Tewas Seketika Dihantam Dump Truk dan Sopir Nyusul ke Alam Baka
Rencananya, Rudiyanto akan melaporkan panitia Pilkades Geger ke Polres Madiun, Kamis (17/10/2019) siang ini.
"Saya akan mengajukan tuntutan hukum ke pihak kepolisan," kata Rudiyanto, saat ditemui di Kantor Desa Geger.
"Karena panitia melakukan tipu muslihat, menipu pemilih dan peserta Pilkades," sambung dia.
Dia menuturkan, banyak surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia pada saat dilakukan penghitungan suara, Rabu (16/10/2019),
Setelah ia mengumpulkan saksi, ternyata surat suara tidak sah itu karena coblos tembus.
• Ibu Muda Melahirkan Bayi di Mobil Toyota Innova, Lalu Kendaraannya Terlibat Kecelakaan dengan Truk
• Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Ditemukan di Kamar Kost saat Sidak Satpol PP Kota Mojokerto
"Saya menuntut panitia, untuk menghitung ulang surat suara tidak sah," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil penghitungan suara ia mendapat suara sebanyak 731.
Sedangkan lawannya, yang menjadi pemenang, Sylamsudin mendapat suara 756, menang dengan selisih 25 suara.
Sementara itu, surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia sebanyak 568.
Rudiyanto mengatakan, sesuai dengan Perbup Madiun 31 tahun 2019 pasal 61 tentang Kepala Desa, apabila terdapat surat suara coblos tembus atau terdapat lubang coblosan lebih dari satu akibat lipatan selama tidak mencoblos peserta lain, maka tetap dinyatakan sah.
• Motif Suami Bakar Istri di Surabaya Diungkap Siang ini, Pelaku Dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya
• Pemkab Pamekasan Tolak Kolaborasi Musik Daul dengan DJ Prancis, Wakil Bupati Beber Alasannya
Septic Tank yang Keluarkan Gas Beracun di Madiun Dipasang Garis Polisi Agar tak Didekati Warga |
![]() |
---|
Madiun Digemparkan Septic Tank Rumah Warga yang Mengeluarkan Racun, BPBD Ambil Langkah Ini |
![]() |
---|
Nahas, Warga Madiun Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawahnya Sendiri, Bermula dari Cek Kondisi |
![]() |
---|
Wanita Tersungkur Minta Tolong Usai Dibacok Suami Siri, Polisi Beberkan Dugaan Kasus |
![]() |
---|
Lagi Asyik Pijat Usai Gelar Hajatan Besar, Rumah di Kota Madiun Ini Terbakar, Korsleting Listrik |
![]() |
---|