Karyawan UMC Suzuki Dibunuh

Warga Sumenep Karyawan UMC Suzuki Diculik dan Dibunuh, Begini Pengakuan Bos Bangkit dan Pembunuhnya

Warga Sumenep Karyawan UMC Suzuki Diculik dan Dibunuh, Begini Pengakuan Bos Bangkit dan Pembunuhnya.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Mujib Anwar
istimewa/youtube
Warga Sumenep Karyawan UMC Suzuki Diculik dan Dibunuh, Begini Pengakuan Bos Bangkit Maknutu Dunirat dan juga Pengakuan Pembunuhnya 

Warga Sumenep Karyawan UMC Suzuki Diculik dan Dibunuh, Begini Pengakuan Bos Bangkit Maknutu Dunirat dan juga Pengakuan Pembunuhnya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bangkit Maknutu Dunirat, warga Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura yang diculik dan dibunuh serta mayatnya dibuang di Cangar Kota Batu ternyata karyawan United Motors Centre (UMC).

Hal ini dibenarkan oleh pihak UMC Suzuki, Jumat (18/10/2019),

Bahkan, Kantor Pusat United Motors Centre / UMC Suzki mengaku kaget dengan peristiwa penculikan dan pembunuhan yang menimpa Bangkit Maknutu Dunirat, salah satu karyawannya di UMC Malang.

Budiono, General Affair UMC Suzuki A Yani Surabaya, menjelaskan korban Bangkit Maknutu Dunirat memang karyawan baru di UMC Suzuki.

“Karena masih baru kami belum mengenal betul sosok dan bagaimana korban itu,” ujarnya, Jumat (18/10/2019).

Budiono mengakui jika video atau foto yang beredar saat ini terkait dengan upaya menjemput korban adalah di area tempatnya training yakni di UMC Suzuki A Yani Surabaya.

Namun terkait dengan apa yang dilakukan korban dan pelaku, pihaknya menyatakan sama sekali tidak mengetahui.

“Betul memang di lokasi parkir UMC Suzuki A Yani Suabaya, tapi kita nggak mengetahui apa waktu itu yang terjadi sebenarnya,” tambahnya.

Perihal mobil Suzuki Ertiga yang ada di dalam video itu, kemungkinan adalah mobil rental, karena ia melihat ada stiker iklan di bagian belakangnya.

Terkait dengan santunan dan hak hak korban sebagai karyawan baru UMC Suzuki, pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan.

Yang pasti seluruh karyawan dan keluarga besar UMC Suzuki ikut prihatin dan empati atas kejadian yang menimpa korban.

Selain itu juga, pihaknya mengikuti terus perkembangan perihal penculikan dan pembunuhan yang menimpa Bangkit Maknutu Dunirat melalui media massa.

Juga menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian.

“Apalagi pelakunya sudah ada yang tertangkap. Semoga cepat selesai dan tertangkap semua pelakunya,” pungkas Budiono.

Rulin Rahayu (32) warga Perum Magersari dan suaminya Bambang Irawan (27), dua pelaku penculikan dan pembunuhan Bambang warga Sumenep Madura, saat di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).
Rulin Rahayu (32) warga Perum Magersari dan suaminya Bambang Irawan (27), dua pelaku penculikan dan pembunuhan Bambang warga Sumenep Madura, saat di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019). (TRIBUNMADURA/NUR IKA ANISA)

Pengakuan Pelaku 

Sementara itu, teka-teki kasus penculikan berujung pembunuhan sadis Bangkit Maknutu Dunirat (30), warga Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura akhirnya terbongkar.

Ternyata pelaku penculikan Bangkit di Jalan A Yani Surabaya ada enam orang. Dari enam orang itu, diantaranya adalah mantan kekasih korban dan suaminya.

Mantan kekasih korban Rulin Rahayu (32) warga Perum Magersari dan suaminya Bambang Irawan (27).

Untuk menculik dan membunuh Bangkit mereka mengajak Kresna Bayu (22) warga Nyamplungan Ampel, M Rizal Firmansyah (19) warga Dinoyo, ARP (27) dan MIR (20).

ARP dan MIR yang terlibat pembunuhan masih menjadi buronan polisi.

"Ini berawal antara salah satu pelaku dengan korban berpacaran, namun mereka pisah tetapi ada sakit hati," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).

Dari sakit hati tersebut, mantan kekasih meminta suaminya untuk menemui korban.

Namun, Bambang dan rekannya menculik korban di tempat kerjanya di Jalan A Yani Surabaya kemudian membawanya ke wilayah Cangar, Kota Batu.

Sesampainya di Jembatan Cangar, para pelaku menganiaya dan mendorong korban Bangkit Maknutu Dunirat ke sungai.

Setelah Bangkit tewas, para pelaku segera meninggalkan lokasi di Bumiaji Kota Batu.

"Pelaku pulang ke rumah masing-masing," kata Leo.

Korban kemudian ditemukan keesokan harinya sudah dalam keadaan tewas.

Di hari yang sama, Selasa (15/10/2019), istri korban yang bernama Mei Nuriawati (28), warga yang di Asrikaton Malang melaporkan dugaan penculikan suaminya ke Polrestabes Surabaya.

"Hari rabu sore penangkapan suami-istri ini, kemudian dihari berikutnya penangkapan dua orang lainnya. Sementara empat orang, dua pelaku lain masih DPO," tegas AKBP Leonardus Simarmata.

Kepada polisi, pelaku Rulin dan Bambang mengaku sakit hati dengan Bangkit Maknutu Dunirat lantaran istrinya merasa tertipu.

Beberapa kekecewaan tersebut bermula dari hubungan mantan kekasih yang dibumbui penjualan mobil seharga Rp 93 juta.

Namun, Rulin mengaku mendapat Rp 5 juta dari penjualan mobil tersebut.

Kekecewaan kedua, diakui pelaku, adanya tagihan cicilan kendaraan yang dilakukan korban atas nama pelaku Rulin sejak tahun 2015.

"Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," beber Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata.

Kedua suami istri pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Bangkit Maknutu Dunirat itu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep, Madura, lantaran kebingungan terus menerus didatangi debt collector.

Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil. Rulin dan Bambang mengaku malah diusir dari rumah korban di Sumenep, Madura.

Hingga kemudian, mereka mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya, atau sekitar Jalan A Yani Surabaya.

Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1805 VB hingga ke Cangar Kota Batu.

Sesampainya di Jembatan Cangar Kota Batu, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.

"Waktu diperjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," kata Bambang.

AKBP Leonardus Simarmata menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku penculikan dan pembunuhan Bangkit Maknutu Dunirat diancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved