Berita Surabaya

Layanan Pesan Antar Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Siap Diberlakukan Kejari Tanjung Perak

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tengah mencanangkan layanan pesan antar barang bukti tilang ke alamat pelanggar.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto, Sabtu (19/10/2019). 

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tengah mencanangkan layanan pesan antar barang bukti tilang ke alamat pelanggar

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tengah mencanangkan program baru barang bukti tilang.

Kabarnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan membuka layanan pesan antar barang bukti tilang ke alamat pelanggar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto menuturkan, layanan tersebut masih dikaji ikhwal teknis pelaksanaannya.

Kisah Tante Tiara, Uang Rp 31 Juta Dirampok, Peluk Perampok & Sujud ke Kapolres Minta Perampok Bebas

Bau Alkohol Nyembur dari Mulut Mahasiswi di Jember Pemicu Kecelakaan Beruntun, Habis Nongkrong Asyik

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tambah Loket Pelayanan Tilang, Atasi Antrean Pemilik Kendaraan

Eko Budi Susanto berharap, layanan itu dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kembali barang bukti hasil tilang.

"Dengan dibukanya layanan pesan antar ini, pelanggar diharapkan akan lebih mudah mendapatkan barang bukti setelah membayar denda tilang," kata Eko Budi Susanto, Sabtu (19/10/2019).

"Mereka (pelanggar) tidak perlu datang ke kejari dan antre untuk mengambilnya," sambung dia.

Eko Budi Susanto menjelaskan, layanan pesan antar barang bukti tilang ini rencananya akan dikelola koperasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Menurut dia, dengan melalui koperasi, maka pengelolaan pesan antar ini bisa lebih profesional.

Oknum Polisi Ditilang saat Kemudikan Mobil Dinas Kepolisian karena Melawan Arah, Viral di Facebook

Kini Mengambil Barang Bukti Tilang Makin Mudah di Kejari Surabaya, Karena Tersedia Loket Drive Thru

Kata dia, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tidak bisa mengelola langsung karena layanan ini berhubungan dengan pembayaran denda tilang.

Meski begitu, pengambilan barang bukti pelanggaran lalu lintas secara manual di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap dilayani.

Ia menyebut, pengambilan barang bukti pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hanya memakan waktu tiga menit.

"Kami berkomitmen untuk melayani secara cepat dan efektif," ucap Eko Budi Susanto.

"Apalagi kalau pelanggar bawa uang cash untuk bayar denda tilang bisa lebih cepat pelayanannya," pungkasnya.

Layanan Delivery Tilang Mulai Diminati Warga Kota Surabaya, Terima hingga 500 Pesanan dalam Sehari

Polres Batu Wacanakan Bayar Denda Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah, Begini Respon Kepala DLH

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved