Berita Tuban

Intai Korban Perempuan, Pelaku Aksi Pencurian dengan Kekerasan Beraksi Pakai Masker di Jalanan Sepi

Pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Tuban beraksi dengan menyasar perempuan sebagai korbannya.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
shutterstock
Ilustrasi - Intai Korban Perempuan, Pelaku Aksi Pencurian dengan Kekerasan Beraksi Pakai Masker di Jalanan Sepi 

Pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Tuban beraksi dengan menyasar perempuan sebagai korbannya

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalan Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada September 2019 lalu.

Pelaku yang diketahui bernama Kethut Siswanto (26), warga Desa Kradenan, Kecamatan Palang tersebut, menyasar perempuan sebagai korbannya.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, pelaku mengintai para calon korbannya saat melintas di jalan yang sepi.

Gara-gara Kipas Angin Pembantu, Rumah Mewah di Perumahan Sakura Residence Surabaya Ludes Terbakar

Baru Saja Hendak Pergi ke Masjid, Pria ini Sadari Motor Honda Beat dan Honda Vario Miliknya Raib

Baru Putus Cinta, Siswi SMA Ini Didekati Pria Tampan Lewat WhatsApp, Kisah Cintanya Berakhir Pilu

Tujuh pelaku kejahatan yang diungkap Polres Tuban, Kamis (31/10/2019).
Tujuh pelaku kejahatan yang diungkap Polres Tuban, Kamis (31/10/2019). (TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO)

Saat korban datang, pelaku menjambret tas yang dibawanya dan langsung melarikan diri.

"Korban bernama Lusi melapor pada 17 Oktober," kata AKBP Nanang Haryono, Kamis (31/10/2019).

"Tasnya barang berharga dompet dan Hand Phone dijambret pelaku," sambung dia.

AKBP Nanang Haryono menjelaskan, saat akan ditangkap, pelaku berupaya melawan petugas.

Karena itu, kata AKBP Nanang Haryono, polisi melakukan tindakan terukur, yaitu penembakan mengenai kakinya.

Saat ini, tersangka telah menjalani proses hukum di Kantor Polres Tuban.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu satu ponsel milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan masker penutup muka.

"Kita tembak kakinya karena melawan, sudah diproses," ujar AKBP Nanang Haryono.

"Kita jerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(nok)

Demi Gaet Hati Siswi SMA, Pria Pengangguran Ganti Foto Profil WhatsApp dengan Lelaki Berwajah Tampan

Bahas Pembangunan Stadion di Sampang, Bupati Slamet Junaidi Ungkap Respon Menpora Zainudin Amali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved