Berita Pemerintahan
Jabatan Eselon III dan IV Akan Dipangkas dan Ditiadakan, Pejabat Akan Dijadikan Pegawai Fungsional
Jabatan Eselon III dan IV Akan Dipangkas dan Ditiadakan, Pejabat Akan Dijadikan Pegawai Fungsional.
Jabatan Eselon III dan IV Akan Dipangkas dan Ditiadakan, Pejabat Akan Dijadikan Pegawai Fungsional
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB) berencana menghapus jabatan eselon III dan IV.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut di tingkat daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur ( BKD Jatim ), Anom Surahno mengatakan, pihaknya akan menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) nya.
“Kami masih menunggu petunjuk dari KemenPAN-RB yang disosialisasikan ke Menteri-menteri kemudian ke daerah-daerah,” ujarnya, Kamis (31/10/2019).
Kepala BKD Jatim Anom Surahno menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan tidak ada penyebutan eselon III dan IV.
Jika hal tersebut diputuskan oleh pusat, maka eselon III dan IV akan menjadi pegawai fungsional.
“Jadi nanti menjadi admisnitrator dan pengawas,” katanya.
• Dikira Tertidur di Pos Satpam, Satpam Kompleks Perumahan Ditemukan Warga Sudah Lagi Tak Bernyawa
• Pria ini Berikan Paket Lengkap untuk Pemakai, Sediakan Ruang Khusus, Ditangkap Polisi Saat Tidur
• Air Bengawan Solo Mengering, Warga Tuban Nyeberang ke Bojonegoro Tak Perlu Lagi Perahu Tambang

Namun begitu, Anom Surahno menjelaskan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa difungsionalkan seperti eselon ring untuk camat (eselon III) dan lurah (eselon IV).
“Karena memang fungsinya direktif dan kewilayahan.
Nantinya kita akan melihat lihat analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) untuk menentukan kelas jabatan,” jelasnya.