Berita Sumenep
Kronologis Warga Sumenep Madura Ditangkap di Sebuah Minimarket, Tersangka Tak Sadar Diawasi Polisi
Kasubag Humas Polres Sumenep mengungkap kronologis penangkapan pria Kabupaten Sumenep saat berada di sebuah minimarket.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kasubag Humas Polres Sumenep mengungkap kronologis penangkapan pria Kabupaten Sumenep saat berada di sebuah minimarket
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pria bernama Achmad Busri (27) dibekuk anggota Polres Sumenep.
Achmad Busri ditangkap anggota Polres Sumenep saat berada di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kala itu, Achmad Busri tengah berada di sebuah minimarket Alfamart untuk berbelanja, Kamis (31/10/2019).
• Lagi Belanja di Minimarket, Warga Sumenep Malah Dibekuk Polisi, Terungkap Kasus yang Diperbuatnya
• Asyik Gelar Pesta Sabu di Rumah Warga, Pria Pamekasan dan Medan Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membeber kronologi penangkapan tersangka.
Menurut AKP Widiarti Sutioningtyas, Achmad Busri ditangkap karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada TribunMadura.com, Jumat (1/11/2019).
"Setelah itu, petugas kami melakukan kegiatan penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ganding," sambung dia.
Sebelum ditangkap, tersangka lebih dulu digeledah polisi untuk membuktikan adanya sabu.
• Kota Blitar Diguyur Hujan Pertama, Banyak Pengendara Tergelincir Akibat Ruas Jalan yang Licin
• Balaskan Dendam Kakek 20 Tahun Lalu, Pria di Sampang Ajak Tiga Rekannya Bacok Korban hingga Tewas
"Saat itulah petugas kami melakukan penggeledahan dan penangkapan," ucap AKP Widiarti Sutioningtyas.
"Dari hasil penggeledahan di dalam saku celana bagian kanan depan, ditemukan satu plastik klip kecil yang berisikan sabu," ungkapnya.
Awalnya, tersangka mengelak tuduhan polisi padanya.
Namun, setelah barang bukti ditemukan, tersangka akhirnya mengakui jika abu itu adalah miliknya.
"Dengan berat kotor 0,67 gram," ungkapnya.
Tersangka Achmad Busri akan dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Perangi Korupsi, Wali Kota Malang Ingin Kartun Jadi Media Pembelajaran dan Introspeksi Diri Siswa SD
• Hampir Setahun Berlalu, Tersangka Pembunuhan Suami Istri Tertangkap, Polisi Ungkap Kunci Kasusnya