Berita Malang

Pencuri Kayu di Kawasan Hutan Pinus Ditangkap, Tebang Pohon dan Angkut Barang Curian Pakai Motor

Tersangka nekat melakukan pencurian kayu dengan menebang pohon sendirian dan diangkut menggunakan sepeda motor.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
coillte.ie
ilustrasi - Pencuri Kayu di Kawasan Hutan Pinus Ditangkap, Tebang Pohon dan Angkut Barang Curian Pakai Motor 

Tersangka nekat melakukan pencurian kayu dengan menebang pohon sendirian dan diangkut menggunakan sepeda motor 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sumarji, warga Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo, Sabtu (2/11/2019).

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo karena diduga telah melakukan pencurian kayu.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, awal mula penangkapan tersangka bermula dari laporan petugas Perhutani.

Tumpukan Kayu Ditemukan di Areal Makam di Surabaya, Diduga Kayu Curian, Pelaku Gunakan Suzuki Ertiga

10 Hari Menghilang, Truk Pengangkut Kayu yang Dirampok di Jalan Tol Ditemukan di Jembatan Suramadu

AKP Ainun Djariyah menjelaskan, laporan tersebut menerangkan bahwa telah terjadi tindak pencurian kayu di kawasan hutan pinus petak 91 M Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo. 

Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku. 

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 gelondong kayu hutan jenis Pinus, satu gergaji seleksi, dan satu unit sepeda motor merek Suzuki tanpa nopol," kata AKP Ainun Djariyah, Minggu (3/11/2019).

"Kini tersangka masih pada proses pemeriksaan di Polsek Tirtoyudo. Kasusnya sedang dikembangkan, apakah ada TKP dan pelaku lainnya," sambung dia.

Tiga Rumah Berbahan Kayu Jati di Bojonegoro Terbakar, Pemilik Gunakan Lilin Saat Listrik Padam

Rumah Kayu di Jombang Kebakaran Hebat, Angin Kencang Bikin Warga Sekitar Kerepotan Padamkan Api

AKP Ainun Djariyah menjelaskan, modus operandi tersangka memasuki kawasan hutan Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo. 

"Selanjutnya menebang kayu hutan jenis pinus di petak 91 M dengan menggunakan gergaji seleksi sebanyak 5 pohon sendirian" jelas AKP Ainun Djariyah.

Ia menambahkan, kayu pinus tersebut dibawa dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor satu persatu menuju rumah tersangka.

"Perbuatannya tersebut dilakukan selama 1 minggu," ucap dia.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2013," pungkasnya. (ew)

Gudang Penyimpanan Kayu di Jalan Tambak Mayor Terbakar, PMK Surabaya Terjunkan 14 Unit Mobil Pemadam

Diduga karena Sisa Pembakaran Jerami, Gudang Penjemuran Kayu Terbakar, Pemilik Merugi Ratusan Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved