Tujuh Pasangan Tanpa Surat Nikah Digerebek Satpol PP, Dua Pasang Hanya Menunjukkan Bukti Nikah Siri
Satpol PP Kabupaten Tulungagung merazia sebuah rumah kos di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Senin (4/11/2019) pagi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Tujuh Pasangan Tanpa Surat Nikah Digerebek Satpol PP, Dua Pasang Hanya Menunjukkan Bukti Nikah Siri
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP gerebek kamar kos yang sering digunakan asusila oleh penghuninya.
Hasilnya, dalam penggerebekan itu terdapat tujuh pasangan tanpa surat nikah.
Dua pasang di antaranya hanya mampu menunjukkan surat nikah siri.
Mereka kemudian digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata.
Satpol PP Kabupaten Tulungagung merazia sebuah rumah kos di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Senin (4/11/2019) pagi.
Hasilnya ada tujuh pasangan tanpa surat nikah yang diamankan.
Dua di antaranya hanya menunjukkan selembar surat keterangan nikah siri.
• Viral Foto Mitsubishi Pajero Terparkir di Depan Rumah, Ternyata Milik Seorang Personel Duo Semangka
• Meski Viral dan Tuai Protes, Kanopi Garasi Rumah Clara Gopa Duo Semangka Tak akan Dibongkar Keluarga
• Foto Mobil Diparkir di Depan Rumah Warga Tuai Beragam Komentar, Ternyata ada Aturan yang Dilanggar
Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, surat keterangan nikah siri tidak diakui legalitasnya.
"Nikah siri belum diakui oleh KUA maupun Dispendukcapil.
Karena itu mereka tetap kami bawa ke kantor," terang Genot, panggilan akrab Nindya.
Menurut Genot, razia dilakukan karena laporan masyarakat, bahwa rumah kos itu sering jadi ajang asusila.
Mereka yang menunjukkan surat keterangan nikah siri tetap didata dan dilakukan pembinaan.
Satpol PP akan menghubungi kelaurga mereka, untuk memastikan status hubungan sebenarnya.
“Jangan sampai ngakunya nikah siri, keluarga di rumah tidak tahu.
Makanya kelurga kami telepon agar mereka tahu,” sambung Genot.
Rumah kos yang dirazia sekurangnya mempunyai 39 kamar, dengan sewa sekitar Rp 300.000 per bulan.
Saat razia pemilik rumah kos ini tidak ada di tempat, sehingga Satpol PP belum bisa memastikan perizinannya.
Pemilik kos atas nama Jito akan dipanggil resmi lewat surat, agar datang ke Kantor Satpol PP Tulungagung.
“Kami minta supaya menunjukkan legalitasnya.
Karena ada puluhan kamar, seharusnya sudah berizin dan dikenakan pajak,” ujar Genot.
Dari tujuh pasangan yang ditemukan, empat di antaranya berasal dari luar Tulungagung.
Genot menegaskan pihaknya akan giat menertibkan rumah kos yang disalahgunakan untuk asusila.
Karena itu masyarakat diminta aktif melapor jika ditemukan pelanggaran di lingkungannya.
“Terutama kos yang disewakan jam-jaman. Sangat rawan disalah gunakan untuk perbuatan asusila,” tandas Genot.
Seorang warga, sebut saja Gatot, mengatakan rumah kos yang dirazia Satpol PP ini sangat meresahkan.
Sebab rumah kos ditengarai menjadi tempat singgah pelaku kejahatan.
Terbukti, dua bulan lalu ada empat orang ditangkap polisi karena terkait perkara sabu-sabu.
“Digerebek polisi di rumah kos ini, dua laki-laki dan dua perempuan. Kelasnya sudah sabu-sabu,” ucapnya. (David Yohanes)
• Ular Piton Ditemukan Warga di Sidoarjo, Ternyata Mampu Melilit dan Memangsa Kambing Hingga Manusia
• Sempat Mengira Menginjak Balok Kayu, Ternyata Seekor Buaya, Pertarungan Hidup dan Mati Terjadi
• Kamar Kos Jadi Andalan Pesta SPG Bersama Temannya, Ngaku Sudah Setahun Demi Stamina Bekerja