Berita Bojonegoro

Korupsi Dana APBDes, Dua Kades di Bojonegoro Dibekuk Polisi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar Lebih

Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus dua kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunakan APBDes.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat ungkap kasus dua kepala desa korupsi di Mapolres, Selasa (4/11/2019) 

Akibat perbuatannya, kedua Kades melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 29, permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman peraturan di desa sehingga berdampak pada tata kelola keuangan maupun mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

"Kita jerat pasal 2, pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas AKBP Ary Fadli.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(nok)

Mau Mandikan Jenazah, Warga Kaget Lihat Hal Tak Wajar di Tubuh Mayat, Terungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved