Berita Bojonegoro

Korupsi Dana APBDes, Dua Kades di Bojonegoro Dibekuk Polisi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar Lebih

Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus dua kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunakan APBDes.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat ungkap kasus dua kepala desa korupsi di Mapolres, Selasa (4/11/2019) 

Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus dua kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunakan APBDes

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Dua kepala desa di Kabupaten Bojonegoro diciduk petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Saikul Alim dan Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Haris Aburyanto, diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Keduanya pun kini telah mendekam di Kantor Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Inilah Fakta Sebenarnya Pembunuhan Sadis Surono Warga Jember yang Jasadnya Dicor di Kuburan Musala

Viral Foto Mitsubishi Pajero Terparkir di Depan Rumah, Ternyata Milik Seorang Personel Duo Semangka

Tak Terima Suaminya Ditahan Sendiri, Istri di Sumenep Bongkar Pelaku Lain Kasus Pencabulan Korban

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, Kades Sumberejo diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2018 yang terdapat kerugian negara sebesar Rp 551.059.556.

Dari jumlah anggaran pembangunan fisik senilai Rp 723.368.216 yang bisa dipertanggung jawabkan sesuai fakta, yaitu Rp 172.308.660.

"Yang bisa dipertanggungjawabkan dari anggaran fisik yaitu Rp 172.308.660, sisanya senilai Rp 551.059.556 merupakan selisih yang merugikan negara," ujar AKBP Ary Fadli, Selasa (4/11/2019).

AKBP Ary Fadli menjelaskan, selain itu, ada Kades Glagahwangi yang melakukan korupsi atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018.

Dari hasil hitung yang dilakukan inspektorat per 9 Aeptember 2019, terdapat kerugian sebesar Rp 601.921.785.

Jelang Musim Hujan, Petugas Terminal Purabaya Lakukan Perantingan Pohon yang Besar dan Rawan Patah

Mantan Kades di Sumenep Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan, Diduga Lakukan Penyelewengan Raskin

Dua tersangka kepala desa di Kabupaten Bojonegoro korupsi, Selasa (4/11/2019).
Dua tersangka kepala desa di Kabupaten Bojonegoro korupsi, Selasa (4/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO)

Rinciannya, anggaran bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 49.489.255.

Anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 25.749.359.

Kemudian, anggaran bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp 31.845.102.

Terakhir, anggaran bidang pembangunan desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp 494.838.069.

"Semua sudah tersangka, dan saat ini ditahan di Mapolres. Modusnya memark-up anggaran. Total kerugian negara atas perbuatan dua kades mencapai Rp 1 Miliar lebih," ujar AKBP Ary Fadli.

Jelang Musim Hujan, Petugas Terminal Purabaya Lakukan Perantingan Pohon yang Besar dan Rawan Patah

Pasangan Tunagrahita di Ponorogo ini Akhirnya Menikah Resmi, Tujuh Tahun Berstatus Nikah Siri

Dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel APBDes, RPJMDes, dan pengajuan permohonan saluran bantuan, uang tunai sekitar Rp 38 juta dan mobil pribadi.

Akibat perbuatannya, kedua Kades melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 29, permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman peraturan di desa sehingga berdampak pada tata kelola keuangan maupun mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

"Kita jerat pasal 2, pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas AKBP Ary Fadli.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(nok)

Mau Mandikan Jenazah, Warga Kaget Lihat Hal Tak Wajar di Tubuh Mayat, Terungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved